Berita Banda Aceh
Rambu Larangan Parkir Roda Empat Kerap Dilanggar, Dishub Akan Lakukan Tindakan Ini
“Penggembokan roda sudah sering kami laksanakan selama, gabungan petugas Dishub Kota Banda Aceh dengan pihak kepolisian,” kata Muzakkir Tulot
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Rambu larangan parkir untuk kendaraan roda empat yang dipasang di sejumlah kawasan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh terkesan tidak menjadi patuh para pemilik kendaraan.
Meski sudah jelas rambu larangan parkir itu terpasang di suatu titik, tapi tidak sedikit para pemilik kendaraan tetap melanggarnya.
Apa pelanggaran itu memang sengaja dilakukan, atau memang terkesan acuh dan enggan peduli dengan rambu-rambu tersebut.
• Mendagri Ingin Selaraskan APBA 2020 dengan APBN, MaTA Minta Tito Coret Dana Pokir DPRA
Demikian diungkapkan Kadishub Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi, kepada Serambinews.com, Senin (4/11/2019).
Ia menegaskan, petugas Dishub Kota Banda Aceh tidak segan-segan menggembok roda kendaraan tersebut, bila ditemukan parkir di lokasi larangan parkir untuk kendaraan roda dua.
“Penggembokan roda sudah sering kami laksanakan selama, gabungan petugas Dishub Kota Banda Aceh dengan pihak kepolisian,” kata Muzakkir Tulot.
Ia mengungkapkan penindakan yang dilakukan pihaknya selama ini serta merta untuk menciptakan kenyamanan dan kelancaran lalu lintas bagi pengguna jalan lainnya.
“Kami imbau para pengguna jalan, untuk patuh dan mentaati aturan, baik itu pengemudi kendaraan roda empat maupun roda dua untuk tidak melanggar rambu-rambu yang terpasang di hampir semua titik dalam Kota Banda Aceh,” sebut Muzakkir.
• Pengadilan Negeri Lhokseumawe Pastikan Besok Tetap Gelar Sidang untuk Vonis Mursyidah
Ia pun merincikan sejumlah titik larangan parkir kendaraan roda empat yang sudah dipasang selama ini, yakni di depan rumah makan samping RSUZA, depan PLN Wilayah Aceh, depan Klinik Cempaka Lima, depan halte Trans Koetaradja dekat SDN 54 dan di bawah jembatan fly over Simpang Surabaya dan sekitarnya.
Lalu depan warkop di kawasan Simpang Lima, di samping SDN 33 Peuniti, Jalan T Umar dekat Suzuya Mall, dan depan Masjid Baitul Musyahadah (kupiah meukeutop).
Kemudian lanjut Muzakkir, untuk titik kemacetan berada di Jalan T Nyak Makam, samping Kantor BPK, lalu di seberang Hotel Hermes.
Selanjutnya di Jalan Prof Ali Hasjmy Lamteh, dekat Simpang BPKP serta di Jalan Teuku Umar, dekat traffic light Seutui, serta RS Harapan Bunda.(*)
• Petugas Dishub Kota Banda Aceh Tata Lahan Parkir di Samping RSUDZA