Denis Membunuh Karena Utang, Kasus Anak Bacok Ayah Kandung

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya pada Senin (4/11) kemarin, kembali melanjutkan sidang kasus

Editor: bakri
SERAMBI/RIZWAN
Petugas Kejari Nagan Raya dan Polres Nagan Raya membawa Denis terdakwa kasus anak membunuh ayah kandung ketika menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Suka Makmue, Senin (4/11/2019). 

SUKA MAKMUE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya pada Senin (4/11) kemarin, kembali melanjutkan sidang kasus pembunuhan yang menewaskan M Yusuf (45), warga Desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur yang ditemukan bersimbah darah di areal perkebunan sawit miliknya pada Juni 2019. Terdakwa Denis (31) di persidangan mengaku membunuh ayah kandungnya itu berawal ingin meminta lahan kepada M Yusuf karena dipicu untuk melunasi utang kepada orang lain.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut dipimpin Ketua Majelis Hukum Arizal Anwar SH dan dua hakim anggota, Rosnainah SH serta Edo Juniansyah SH. Sedangkan Jaksa Penuntut |Umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya adalah, Rahmad Ridha SH dan Harland Perdana Putra SH. Terdakwa sendiri duduk di kursi persakitan dengan memakai pakaian tahanan serta menggunakan peci.

Hakim dalam pemeriksaan terdakwa menanyakan kronologis peristiwa sehingga M Yusuf yang merupakan ayah kandung dari terdakwa Denis meninggal dunia dengan kondisi bersimpah darah di kebun miliknya, kawasan Kecamatan Darul Makmur. Denis mengakui membunuh ayahnya dengan sebilah pisau yang sudah duluan disiapkan di pinggang.

Lalu, Denis mendatangi ayahnya yang sedang berada di kebun meminta kebun/tanah untuk jatah dirinya sehingga sempat terjadi adu mulut antara M Yusuf dengan terdakwa Denis. Namun, akhirnya Denis malah memilih membunuh ayah kandungnya itu dengan pisau tersebut.

“Jujur Pak hakim, saya punya utang sehingga menjadi kalut. Saya minta tanah ke ayah. Karena tidak diberikan dan saya bacok ayah. Setelah itu, darah yang keluar itu saya oleskan ke parang milik ayah seolah terkena parang,” kata Denis yang juga mengaku setelah peristiwa itu ia pulang ke rumah istrinya.

Hakim juga menanyakan apakah terdakwa menyesal terhadap perbuatan tersebut sehingga seorang ayah yang telah membesarkan dan menafkahi dirinya hingga besar tega dibunuh. Mendapat pertanyaan itu, Denis mengaku menyesal. Hanya saja, Denis dalam persidangan itu terlihat kurang sedih ketika menyatakan menyesal, bahkan tidak meneteskan air mata. “Saya sedih setelah kenduri 7 hari,” ujar Denis.

Seperti diberitakan sebelumnya, M Yusuf (45), warga Desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya ditemukan bersimbah darah di areal perkebunan sawit miliknya pada Juni 2019. Kasus itu ternyata melibatkan anak kandungnya sendiri bernama Denis alias Botong (31), sebagai pelaku utama setelah ditangkap 11 hari setelah kejadian.

JPU dalam dakwaannya pada sidang perdana membacakan semua kronologis kejadian itu sehingga M Yusuf harus kehilangan nyawa di tangan anak kandungnya sendiri. Denis dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Setelah pemeriksaan terdakwa Denis alias Botong (31) dalam kasus pembunuhan M Yusuf (45), warga Desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya ditemukan bersimbah darah di areal perkebunan sawit miliknya pada Juni 2019 lalu, majelis hakim kemudian kembali menunda sidang tersebut ke Senin pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. Setelah persidangan Denis pun kembali dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIB Meulaboh yang merupakan tempat ia selama ini ditahan. Selama proses persidangan, personel Polres Nagan Raya melakukan penjagaan di PN Suka Makmue.(riz)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved