Jumat, 10 April 2026

Berita Banda Aceh

Penyidik Kejati Kembali Periksa Pokja Pengadaan Keramba Jaring Apung di Sabang

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terus memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan perkara dugaan korupsi Keramba Jaring Apung lepas pantai

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA
Penyidik Kejati Aceh menyita uang sebanyak Rp 36 miliar lebih dari PT Perinus dalam perkara dugaan korupsi keramba jaring apung di Sabang. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terus memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan perkara dugaan korupsi Keramba Jaring Apung (KJA) lepas pantai (offshore) di Sabang tahun 2017.

Ada dua saksi yang diperiksa, Selasa (5/11/2019) kemarin, yaitu ketua dan sekretaris pokja pengadaan KJA, M Muhaimin dan Navy Watupongoh yang diperiksa sebagai saksi.

Kepala Kejati (Kajati) Aceh, Irdam SH MH kepada Serambinews.com, Selasa (5/11/2019) mengaku masih banyak saksi yang harus diperiksa.

Pihaknya terus mendalami siapa yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.

Pertumbuhan Ekonomi Aceh Masih Dibawah Nasional, Sangat Bergantung Pada APBA dan APBK

“Masih banyak yang perlu dilakukan pemeriksaan, untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab untuk itu,” katanya singkat usai pelantikan Aspidsus dan empat Kajari baru di Aula Kejati Aceh, Banda Aceh.

Sementara Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH menambahkan, penyidik memeriksa ketua dan sekretaris pokja pengadaan KJA untuk mendalami peran mereka dalam kasus itu.

“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk ditanyakan seputar masalah tender proyek KJA. Lebih kepada peran mereka terkait pengadaan proyek KJA,” kata Munawal kepada Serambinews.com.

M Muhaimin dan Navy Watupongoh bukan kali ini saja diperiksa oleh penyidik Kejati Aceh.

Keduanya sudah beberapa kali diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai saksi.

Menkeu Temukan Desa tak Berpenghuni, tapi Dapat Dana Desa, Bagaimana dengan Perkebunan Alurjambu?

Selain mereka, penyidik juga sudah memanggil sejumlah saksi lain di antaranya Direktur Perbenihan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Coco Kokarkin Soetrisno, Direktur Utama (Dirut) PT Perikanan Nusantara (Perinus), M Yana Aditya.

Termasuk Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Budidaya KKP RI, Dr Ir Slamet Soebjakto MSI dan ahli teknis dari Unsyiah dan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).

Dari sejumlah saksi yang sudah diperiksa, penyidik baru menetapkan satu tersangka yaitu mantan dirut PT Perinus, Dendi Anggi Gumilang.

Selain itu, penyidik juga sudah menyita uang dari Perinus sebanyak Rp 36.260.875.000 sebagai barang bukti.(*)

Cerita Mursyidah yang Yatim Sejak Kecil Hingga Tangis Anaknya Saat Jalani Sidang di PN Lhokseumawe

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved