Berita Aceh Utara
Begini Perkembangan Kasus Pria NTB yang Sekap Santriwati di Rumah Kosong
Pria itu dilimpahkan ke jaksa karena terlibat dalam kasus penyekapan empat hari, empat empat malam dan mencabuli seorang santriwati asal Aceh Utara
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse Kriminal Aceh Utara pada Selasa (6/11/2019) melimpahkan JK (37) pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Kejari Aceh Utara.
Pria itu dilimpahkan ke jaksa karena terlibat dalam kasus penyekapan empat hari, empat empat malam dan mencabuli seorang santriwati asal Aceh Utara, sebut saja Inong (17) di sebuah rumah kosong di kawasan Kecamatan Matangkuli.
Diberitakan sebelumnya, Inong dilaporkan disekap di sebuah rumah di kawasan Matangkuli, Aceh Utara oleh JK pada 9 September 2019.
• Uli Satria, Penghafal 10 Juz Alquran Asal Nagan Raya Ukir Prestasi
Lalu orang tuan korban melaporkan kejadian itu ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Utara pada 11 September 2019.
Kemudian pada 18 September 2019 polisi meringkus tersangka di kawasan Desa Alue Mudem Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Aceh Utara.
Pria tersebut selama ini berdomisili di rumah keluarga istrinya di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.
“Tersangka kini sudah kita limpahkan ke jaksa setelah berkas yang kita kirim tersebut dinyatakan lengkap (p21) oleh jaksa,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama kepada Serambinews.com, Rabu (6/11/2019).
• Bendungan Krueng Pase di Kecamatan Meurah Mulia Aceh Utara Terbengkalai
Bersama tersangka, kata Kasat Reskrim, polisi juga melimpahkan barang bukti berupa pakaian korban dan barang bukti lainnya.
Setelah diterima, kemudian jaksa menitipkan pria tersebut ke Cabang Rumah Tahanan negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara.(*)