Tak Berpenduduk Tapi Terima Dana Desa

Heboh Desa Perkebunan Alurjambu tak Berpenghuni, Dana Desa Digunakan untuk Beli Kebun hingga Sapi

Tahun pertama Safrizal menjabat Datok Penghulu, Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikucurkan untuk Desa Perkebunan Alurjambu mencapai Rp 1 miliar.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Kondisi Kampung Perkebunan Alurjambu di Kecamatan Bandarpusaka, Aceh Tamiang, yang telah ditinggalkan penghuninya tetapi masih menerima Alokasi Dana Desa (ADD). 

Heboh Desa Perkebunan Alurjambu tak Berpenghuni, Dana Desa Digunakan untuk Beli Kebun hingga Sapi

Laporan Rahmad Wiguna | Kualasimpang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Kampung Perkebunan Alurjambu di Kecamatan Bandarpusaka, Aceh Tamiang, kini sedang jadi sorotan.

Meski tak berpenghuni, desa tersebut ternyata rutin menerima Alokasi Dana Desa (ADD).

Datok Penghulu (keuchik) Perkebunan Alurjambu, Safrizal, kepada Serambinews.com, Rabu (6/11/2019), mengaku telah menjabat sejak 2016.

Tahun pertama ia menjabat, ADD yang dikucurkan untuk desanya mencapai Rp 1 miliar. Dana itu digunakan untuk pemberdayaan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).

Di antaranya dengan membeli kebun karet seluas tiga hektare di Kampung Gerenggam, Kecamatan Kejuruanmuda, Aceh Tamiang. Selain itu juga untuk menyewa sebuah kafe di Karangbaru, dan membeli peralatan pesta.

Namun ketika ditanya total anggaran yang digunakan untuk tiga item pengadaan itu, dia mengaku lupa.

Menkeu Temukan Desa tak Berpenghuni, tapi Dapat Dana Desa, Bagaimana dengan Perkebunan Alurjambu?

5 Fakta Alurjambu, Desa Mistis di Aceh Tamiang, Ditinggal Pergi Warga karena Dihantui Mahluk Astral

Inspektorat: Pengelolaan ADD Perkebunan Alurjambu Sedang Didalami Jaksa

"Yang jelas ketiga item ini dikelola BUMK. Tapi kafe sudah tutup, kalau kebun karet sudah mulai produksi," terang Safrizal.

Selanjutnya pada tahun 2017, ADD yang diterima digunakan untuk tiga kegiatan fisik, yakni membangun dua jembatan, pengerasan jalan sepanjang 1.500 meter dan pelat beton.

Ketiga pengerjaan ini seluruhnya dialokasikan di Dusun Marmeranti.

Meski menyadari ada larangan menggunakan ADD untuk bangunan fisik di areal HGU, dalam kasus ini Safrizal menyebut ada pengecualian karena sudah memiliki izin dari PT Desa Jaya selaku pemegang HGU dan mendapat rekomendasi dari bupati.

Untuk tahun 2018, Safrizal mengungkapkan, ADD kembali digunakan untuk pemberdayaan BUMK, yakni membeli 15 ekor sapi. Dia memastikan sapi ini dikelola oleh masyarakat Perkebunan Alurjambu.

Sementara pada tahun ini ADD yang diterima baru untuk tahap I berkisar Rp 400 juta. Pencairan tahap II dan III masih terkendala dampak dari proses hukum yang sedang ditelusuri Kejari Aceh Tamiang.

"Rencananya tahun ini untuk normalisasi parit di Dusun Jayabaru. Tapi (pengerjaannya) terhenti karena sedang ditangani jaksa," ucapnya.

Sebelumnya, Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang, Asra, juga membeberkan bahwa pengelolan ADD Kampung Perkebunan Alurjambu sedang didalami Kejari Aceh Tamiang.

"Sedang didalami jaksa, kita tungu saja," kata Asra, Kamis (31/10/2019).

Meski tidak mau berbicara banyak tentang kasus ini, sedikit dibocorkannya keterlibatan jaksa pada kasus ini berkaitan dengan pembangunan parit dan jembatan yang di luar Kampung Perkabunan Alurjambu dan pengelolaan BUMK.

"Sudah dihentikan, karena dibangun di kampung lain," ujarnya.

Terlepas dari persoalan itu, Asra menjelaskan kucuran ADD di Kampung Perkebunan Alurjambu sudah sesuai aturan dan tidak ada campur tangan Pemkab Aceh Tamiang.

Keuangan Pemko Subulussalam Dikabarkan ‘Bobol’ Hingga Rp 2 Miliar, Begini Modusnya

Mahasiswa Unsyiah Teliti Fenomena Haji Uma Pecahkan Rekor Perolehan Suara, Ini Judul Skripsinya

AHY Unggah Foto Terbaru, Tampil Berewokan dan Pegang Galon Air, Netizen Kaget, Begini Penampakannya

Berikut Ciri-ciri dan Tanda Orang dengan EQ Lemah, Sering Salah Paham hingga Mudah Tersinggung!

"Itukan ditranfer langsung ke rekening kampung. Jadi gak ada wewenang gubernur apalagi bupati untuk menghentikannya," beber Asra.

Kesulitan serupa kata dia ketika ada desakan masyarakat untuk menghapus atau melebur Perkebunan Alurjambu ke kampung lain.

"Bukan kapasitas kita. Itu wewenang pemerintah pusat," tukasnya.

Kampung Perkebunan Alurjambu menuai kontroversi setelah menerima ADD dalam jumlah besar meski hanya dihuni 17 KK.

Belakangan muncul kabar kalau seluruh warga tidak ada yang berdomisili di kampung yang berada di dalam areal HGU itu.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved