Berita Aceh Tamiang
Inspektorat: Pengelolaan ADD Perkebunan Alurjambu Sedang Didalami Jaksa
Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang, Asra membeberkan pengelolan ADD Kampung Perkebunan Alurjambu sedang didalami Kejari Aceh Tamiang.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Yusmadi
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang, Asra membeberkan pengelolan ADD Kampung Perkebunan Alurjambu sedang didalami Kejari Aceh Tamiang.
"Sedang didalami jaksa, kita tungu saja," kata Asra, Kamis (31/10/2019).
Meski tidak mau berbicara banyak tentang kasus ini, sedikit dibocorkannya keterlibatan jaksa pada kasus ini berkaitan dengan pembangunan parit dan jembatan yang di luar Kampung Perkabunan Alurjambu dan pengelolaan BUMK.
"Sudah dihentikan, karena dibangun di kampung lain," ujarnya.
Terlepas dari persoalan itu, Asra menjelaskan kucuran ADD di Kampung Perkebunan Alurjambu sudah sesuai aturan dan tidak ada campur tangan Pemkab Aceh Tamiang.
• Program Bantuan Pangan Nontunai Sasar 14.395 KPM di Aceh Selatan
• Tim Gabungan Angkut Rak PKL ke Kantor Satpol PP dan Pendopo Bupati Bireuen, Ini Penyebabnya
• GeRAK Aceh Nilai Kecurangan dalam Penerimaan CPNS Saat Wawancara, Ini Harapan kepada Pemerintah
"Itukan ditranfer langsung ke rekening kampung. Jadi gak ada wewenang gubernur apalagi bupati untuk menghentikannya," beber Asra.
Kesulitan serupa kata dia ketika ada desakan masyarakat untuk menghapus atau melebur Perkebunan Alurjambu ke kampung lain.
"Bukan kapasitas kita. Itu wewenang pemerintah pusat," tukasnya.
Kampung Perkebunan Alurjambu menuai kontroversi setelah menerima ADD dalam jumlah besar meski hanya dihuni 17 KK. Belakangan muncul kabar kalau seluruh warga tidak ada yang berdomisili di kampung yang berada di dalam areal HGU itu. (*)