Berita Aceh Tenggara
LP2iM Agara Minta Kapolri Perintah Polda Aceh Tuntaskan Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah dan SPAM-IKK
Sopian meminta Kapolri yang baru Jenderal Pol Idham Aziz, memerintahkan jajarannya menuntaskan dua kasus korupsi di Agara.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Sopian meminta Kapolri yang baru Jenderal Pol Idham Aziz, memerintahkan jajarannya menuntaskan dua kasus korupsi di Agara.
LP2iM Agara Minta Kapolri Perintah Polda Aceh Tuntaskan Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah dan SPAM-IKK
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM) Aceh Tenggara (Agara), M Sopian Desky mengadukan dua kasus dugaan korupsi di Aceh Tenggara ke Mabes Polri.
Sopian meminta Kapolri yang baru Jenderal Pol Idham Aziz, memerintahkan jajarannya menuntaskan dua kasus korupsi di Agara.
Dua perkara ini, yakni dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum-Ibukota Kecamatan (SPAM-IKK) tahun 2016 mencapai Rp 20 miliar.
Satu lagi kasus pengadaan tanah Setdakab tahun 2014-2015 yang mencapai Rp 36 miliar.
Kedua kasus ini awalnya sudah dilaporkan ke Bareskrim Tipidkor Mabes Polri pada Maret tahun 2018.
Namun, kini sudah dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Aceh pada tahun 2018 dan hingga kini belum tuntas.
• Pria Bule Telanjang Muncul di Google Maps Aceh, Menkominfo Telusuri Pelakunya
• Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Aceh Timur Ditangkap
• Bahayakan Pelintas, Jalan Provinsi di Aceh Singkil Berlubang
Ketua LSM LP2iM Aceh Tenggara, M Sopian Desky, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (6/11/2019).
Menurutnya, ia mengadukan kembali hal ini ke Mabes Polri agar Kapolri yang baru, Jenderal Polisi Idham Aziz memerintahkan Polda Aceh agar menuntaskan kedua kasus ini.
Pasalnya, kata Sopian kasus ini sudah sangat lama dan tidak ada laporan perkembangan atas laporan tersebut kepada pelapor seperti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). "
"Kita menduga kasus tersebut tidak ditangani dan mangkrak.
Ini harus menjadi perhatian serius Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz dalam memantau kinerja jajarannya khususnya terkait laporan-laporan masyarakat soal dugaan korupsi," kata Sopian.
Sopian menambahkan semestinya jika dalam kasus ini tidak ditemukannya adanya penyimpangan atau kerugian negara, pihak penyidik memberi tahu kepada pelapor agar publik mengetahui.
Bahkan, jika tak ditemukan ada indikasi penyimpangan, silakan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) saja.
Tetapi, menurut Sopian Desky, ia menduga kuat kasus yang dia laporkan itu ada indikasi kerugian negara, seperti penggelembungan anggaran dalam pembelian tanah.
Khusus tanah pembangunan kios pasar duafa Desa Mbacang Lade sebesar Rp 3,5 miliar dan pekerjaan fiktif penanaman pipa dan kedalaman tanaman pipa juga tak jelas.
Bahkan, sebagai bukti pendukung terhadap fakta-fakta yang dia laporkan kepada penyidik telah dia berikan.
“Bila perlu Kapolri membentuk tim dan menurunkan Dir Reskrimsus Tipidkor Mabes Polri ke Aceh Tenggara.
Ini sangat penting agar tidak timbul berbagai asumsi di tengah masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Saya minta tuntaskan kasus itu atau SP3 kan saja kalau tak ada temuan," ujar Sopian Desky. (*)