Pria Bule Telanjang Muncul di Google Maps Aceh, Menkominfo Telusuri Pelakunya
Menurut Johnny, Kominfo akan memeriksa terlebih dahulu apakah foto tersebut bentuk dari kebebasan berpendapat atau bukan.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM - Publik Aceh sempat dihebohkan dengan munculnya gambar pria tanpa busana di aplikasi navigasi Google Maps pada Senin 4 November 2019.
Gambar tak senonoh itu dilaporkan sudah viral sejak Minggu 3 November 2019 malam.
Gambar pria bugil itu muncul saat disearch kata kunci Aceh dan Banda Aceh di navigasi Google Maps.
Sambil tersenyum, tangan kanannya memegang tongsis.
Sementara tangan kiri tangan pria bule tersebut terdapat tulisan 'Protest Sharia Law' yang mengindikasikan memprotes syariat Islam di Aceh.
Kini Gambar tersebut dihapus pihak Google setelah warganet ramai-ramai melayangkan protes melalui layanan aduan konten.
Menanggapi hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Johnny Plate mengatakan akan mengkaji perihal keberadaan dua foto pria bugil yang muncul saat mencari Banda Aceh di Google Maps.

Melansir Kompas.com, menurut Johnny, Kominfo akan memeriksa terlebih dahulu apakah foto tersebut bentuk dari kebebasan berpendapat atau bukan.
Johnny mengatakan cara ekspresi berpendapat pun harus memperhatikan adat istiadat dan aturan di Indonesia.
"Kalau itu tindakan melanggar hukum tentu kita akan mengambil langkah, tapi kalau ekspresi pendapat suatu aturan dalam negeri, maka bukan hanya Kominfo melihatnya, tapi juga antar departemen informasi dan kementerian," kata Johnny saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (5/11/2019).
Johnny melanjutkan, jika setelah diperiksa dan diputuskan bahwa konten tersebut tidak bermuatan negatif, maka harus langsung dihapus.
"Tentu yang kita lihat adalah konten apa yang akan disampaikan. Kalau ada yang tidak layak ya kita take down".
"Mohon maaf, hal-hal yang seperti itu yang melanggar hukum di Indonesia tidak boleh ditolerir. Satu diberi kesempatan, nanti yang kedua akan diikuti," kata Johnny.
Menkominfo Johnny mengatakan pihaknya dalam hal ini melihat dari dua aspek, yakni aspek kebebasan berpendapat dan aspek pelanggaran terhadap ada istiadat Indonesia.
"Kita akan melihat itu ada dua tindakan, yang satu tentu terkait ekspresi berpendapat, substansinya apa. Di sisi lain terkait SARA, ada lembaga lain yang mengambil langkah," pungkas Johnny.