Berita Lhokseumawe

Pemko Lhokseumawe tak Tetapkan UMK 2020, Ini Alasannya

Saat ditanya kenapa Kota Lhokseumawe tidak pernah menetapkan UMK, Amiruddin beralasan, biasanya nilai UMK akan lebih tinggi dari pada UMP. Sehingga di

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu & Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe, Amiruddin SH MH. 

Saat ditanya kenapa Kota Lhokseumawe tidak pernah menetapkan UMK, Amiruddin beralasan, biasanya nilai UMK akan lebih tinggi dari pada UMP. Sehingga ditakutkan, nantinya ada perusahaan-perusahaan di Kota Lhokseumawe yang tidak akan mampu memenuhi gaji karyawannya sesuai dengan UMK.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe dilaporkan, selama ini belum pernah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK).

Sehingga selama ini tetap berpedoman pada Upah Minimum Provinsi (UMP).

Seperti pada tahun 2019.

Pemerintah Kota Lhokseumawe tetap berpegang pada UMP, yakni sebesar Rp 2. 916.810.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu & Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe, Amiruddin SH MH, dikonfirmasi Serambinews.com Rabu, (6/11/2019) menyebutkan, selama ini memang pihaknya tidak pernah menetapkan UMK.

Sehingga dalam menentukan standar gaji karyawan di Lhokseumawe, tetap berpedoman pada UMP Aceh.

Singkil belum Tetapkan UMK

Begitu juga untuk tahun 2020 ini.

Kota Lhokseumawe tetap akan berpedoman pada UMP saja.

"Untuk berapa nilainya, kita belum tahu. Tapi informasi awal, UMP akan naik 8,5 persen dari tahun 2019 ini," sebutnya.

Saat ditanya kenapa Kota Lhokseumawe tidak pernah menetapkan UMK, Amiruddin beralasan, biasanya nilai UMK akan lebih tinggi dari pada UMP.

Sehingga ditakutkan, nantinya ada perusahaan-perusahaan di Kota Lhokseumawe yang tidak akan mampu memenuhi gaji karyawannya sesuai dengan UMK.

"Dengan UMP saja ada beberapa perusahaan di Lhokseumawe yang memang berat memenuhinya," katanya via telepon.

Sehingga kembali dipastikan, Pemerintah Kota Lhokseumawe pada tahun 2020 tidak menetapkan UMK.

Tapi tetap berpedoman pada UMP Aceh. (*)

Upah Minimun Kota Langsa Merujuk UMP Aceh Rp 2,9 juta

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved