Berita Lhokseumawe
Pemko Lhokseumawe tak Tetapkan UMK 2020, Ini Alasannya
Saat ditanya kenapa Kota Lhokseumawe tidak pernah menetapkan UMK, Amiruddin beralasan, biasanya nilai UMK akan lebih tinggi dari pada UMP. Sehingga di
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Saat ditanya kenapa Kota Lhokseumawe tidak pernah menetapkan UMK, Amiruddin beralasan, biasanya nilai UMK akan lebih tinggi dari pada UMP. Sehingga ditakutkan, nantinya ada perusahaan-perusahaan di Kota Lhokseumawe yang tidak akan mampu memenuhi gaji karyawannya sesuai dengan UMK.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe dilaporkan, selama ini belum pernah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK).
Sehingga selama ini tetap berpedoman pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
Seperti pada tahun 2019.
Pemerintah Kota Lhokseumawe tetap berpegang pada UMP, yakni sebesar Rp 2. 916.810.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu & Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe, Amiruddin SH MH, dikonfirmasi Serambinews.com Rabu, (6/11/2019) menyebutkan, selama ini memang pihaknya tidak pernah menetapkan UMK.
Sehingga dalam menentukan standar gaji karyawan di Lhokseumawe, tetap berpedoman pada UMP Aceh.
Begitu juga untuk tahun 2020 ini.
Kota Lhokseumawe tetap akan berpedoman pada UMP saja.
"Untuk berapa nilainya, kita belum tahu. Tapi informasi awal, UMP akan naik 8,5 persen dari tahun 2019 ini," sebutnya.
Saat ditanya kenapa Kota Lhokseumawe tidak pernah menetapkan UMK, Amiruddin beralasan, biasanya nilai UMK akan lebih tinggi dari pada UMP.
Sehingga ditakutkan, nantinya ada perusahaan-perusahaan di Kota Lhokseumawe yang tidak akan mampu memenuhi gaji karyawannya sesuai dengan UMK.
"Dengan UMP saja ada beberapa perusahaan di Lhokseumawe yang memang berat memenuhinya," katanya via telepon.
Sehingga kembali dipastikan, Pemerintah Kota Lhokseumawe pada tahun 2020 tidak menetapkan UMK.
Tapi tetap berpedoman pada UMP Aceh. (*)