Berita Langsa
Edarkan Kosmetik Luar Negeri Ilegal, Dua Pelaku Diciduk di Langsa
Aparat berwajib menyita barang bukti (BB) sebanyak 180 pcs kosmetik berbagai merk. Produk asal negara China, Malaysia, Korea, dan Thailand.
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
"Tersangka EM mengedarkan kosmetik ini di rumahnya, dengan cara menjual bahan dan alat kosmetik ini kepada siapa saja yang mau membelinya," ujarnya.
Iptu Arief menambahkan, kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB aparat kembali mengamankan tersangka lain berinisial NW.
Ia diciduk di sebuah toko miliknya Jalan Ahmad Yani.
Bersama tersangka NW ini, disita BB 21 jenis dan merk bahan dan alat kosmetik ilegal asal luar negeri.
Dengan total 38 pcs.
"Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuh Kasat Reskrim. (*)
• 16 Tim Ramaikan Turnamen KONI Pijay
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bb-kosmetik-ilegal-di-langsa.jpg)