Novel Bantah Rekayasa Kasus Penyiraman Air Keras, Kuasa Hukum akan Laporkan Balik Dewi Tanjung
Tim Advokasi Novel Baswedan berencana melaporkan balik politikus PDI-P Dewi Tanjung ke polisi.
"Ngawur itu," kata Novel di Jakarta, Kamis (7/11/2019), dikutip dari Antara.
Dalam laporannya, Dewi menilai Novel tak memiliki bekas luka bakar di kulit wajahnya.
Politisi PDI-P Dewi Tanjung Dewi yang mengaku sebagai orang seni menyebutkan bila seseorang yang tersiram air panas reaksinya tidak berdiri tapi terduduk jatuh, terguling-guling ditambah Novel tidak membawa air untuk disiram ke matanya.
Atas pernyataan Dewi tersebut, Novel mengatakan bahwa Dewi mempermalukan dirinya sendiri.
"Kata-kata orang itu jelas menghina lima rumah sakit, tiga rumah sakit di Indonesia dan dua rumah sakit di Singapura," tegas Novel.
Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya.
Novel lalu dilarikan RS Mitra Keluarengaga Kelapa Gading lalu dipindahkan ke RS Jakarta Eye Center (JEC) pada hari yang sama selanjutnya pada 12 April 2017 ia diterbangkan ke Singapura untuk menjalani perawatan lebih lanjut termasuk di Singapore National Eye Centre (SNEC).
Atas pelaporan Dewi tersebut, kuasa hukum Novel Baswedan Muhammad Isnur mengatakan, tindakan tersebut di luar nalar dan batas kemanusiaan.
"Laporan politisi PDI-P Dewi Tanjung yang menyebut penyerangan Novel Baswedan adalah rekayasa adalah laporan yang tidak jelas atau ngawur, ini tindakan yang sudah mengarah pada fitnah dan merupakan tindakan di luar nalar dan rasa kemanusiaan," kata Isnur.
Penyerangan tersebut, menurut dia, mengakibatkan Novel mengalami kebutaan jelas dan telah terbukti sebagai fakta hukum.
Hal tersebut sudah diverifikasi melalui pemeriksaan medis maupun penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian.
Sementara itu, kepolisian mempersilahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melaporkan balik politisi PDI-P, Dewi Tanjung jika merasa dirugikan atas laporan yang dibuat Dewi.
Novel Baswedan dilaporkan oleh Dewi ke Polda Metro Jaya atas dengan tuduhan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
"Pada prinsipnya semua orang boleh melapor kepada pihak kepolisian. Tentunya laporan itu didukung dengan data," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).
Argo mengungkapkan, setiap orang yang hendak melaporkan suatu kasus tindak pidana harus melampirkan barang bukti dan konsultasi dengan anggota di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).