Berita Lhokseumawe
Sidang ke-5, Kasus Dugaan Pelecehan di Pesantren An Lhokseumawe Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi
"Tiga saksi korban, dan tiga lagi dari orang tua korban," katanya. Fakhrillah menambahkan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe, dilaporkan sudah lima kali menggelar sidang.
Untuk perkara dugaan pelecehan seksual di Pesantren An.
Di mana dalam perkara ini ada dua terdakwa, yakni oknum pimpinan Pssantren An berinisial Ai di Kota Lhokseumawe.
Beserta dengan seorang guru mengajinya berinisial My.
Sebelumnya, oknum pimpinan Pesantren An (singkatan) berinisial Ai di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengajinya berinisial My (keduanya pria), beberapa waktu lalu ditahan di Polres Lhokseumawe.
Keduanya ditahan atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual pada santri pria (sesama jenis) yang berumur antara 13- 14 tahun.
• Perkembangan Kasus Dua Tersangka Pelecehan Seksual di Pesantren An Lhokseumawe
Ekses dari kejadian tersebut, Pesantren An pun kini pindah tempat.
Sebelumnya, di Kawasan Kecamatan Muara Dua, pindah ke Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.
Aktivitas belajar mengajar di Pesantren An, kini pun sudah berjalan normal kembali.
Setelah melewati rangkaian penyidikan di Polres Lhokseumawe, maka beberapa waktu lalu berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Saat tahapan penelitian berkas, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sempat mengekspos kasus ini di Kejati Aceh.
Hal ini dilakukan guna memastikan penerapan hukum terhadap kasus ini.
Yakni apakah menggunakan qanun yang khusus berlaku di Aceh atau dengan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA).
Sehingga hasil ekspos, maka dipastikan kalau kasus ini tetap dijerat dengan qanun.
• Berbaju Batik dan Pakai Peci, 2 Tersangka Pelecehan di Pesantren An Tiba di Kejari Lhokseumawe