Breaking News

Berita Aceh Selatan

Pimpinan DPRK Aceh Selatan Nyatakan Siap Hadapi Gugatan, Terkait Gugurnya Fraksi Indonesia Merdeka

"Perlu saya jelaskan, bahwa sebelumnya kami juga telah melakukan musyawarah dan mufakat dalam pembentukan fraksi hingga menghabiskan waktu cukup lama.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Teuku Bustami 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Fraksi Indonesia Merdeka yang merupakan gabungan Partai Nasdem, PKPI, dan Golkar mengancam akan menggugat Pimpinan DPRK Aceh Selatan.

Gugatan ini diajukan, karena enam anggota dewan ini tidak bisa menerima keputusan pimpinan dewan yang menggugurkan fraksi mereka.

"Pimpinan DPRK Aceh Selatan menggugurkan Fraksi Indonesia Merdeka. Padahal dalam PP No 12 tahun 2018 dinyatakan untuk pembentukan fraksi tersebut tergantung jumlah Komisi dan Fraksi Merdeka Indonesia sudah layak untuk pembentukan fraksi," kata anggota DPRK Aceh Selatan, Zamzami ST kepada Serambinews.com, Kamis (7/11/2019) sore.

Menurutnya, mengenai jumlah kursi yang tergabung dalam Fraksi Indonesia Merdeka sudah layak untuk jadikan Fraksi.

Di mana jumlah kursi partai yang tergabung dalam fraksi tersebut, seluruhnya enam kursi.

Dengan rincian Partai Nasdem 3 kursi dan PKPI 2 kursi serta Golkar 1 kursi.

"Maka jika kita tinjau dalam PP No 12 tahun 2018 sudah layak untuk jadikan Fraksi, karena Nasdem dan PKPI merupakan Partai Pemenang Pemilu di Kabupaten Aceh Selatan. Disamping peringkat 4 dan 5 dalam pembentukan Fraksi tidak tertera secara voting, karena Fraksi merupakan perpanjangan Partai," kata Ketua DPK PKPI Aceh Selatan ini.

Tiga Fraksi DPRK Aceh Utara Deklarasi Koalisi Bersama, Ini Nama dan Tujuannya

Zamzami juga meminta Pimpinan dewan, untuk tidak menyamakan dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya.

Sebab menurut Zamzami ,seharusnya pembentukan fraksi itu ada negosiator antara Ketua Partai dengan Partai lain.

"Maka menurut kami pembentukan fraksi tersebut cacat demi hukum, karena jika sudah tidak ada alternatif lain, maka harus duduk kembali dan disepakati seluruh anggota dewan terpilih dalam hal pembentukan fraksi. Bukan dengan cara memaksa kehendak, sehingga merugikan orang lain," paparnya.

Ditambahkan Zamzami, menurut kuasa hukum pihaknya, atas digugurkannya Fraksi Indonesia Merdeka dan pengumuman fraksi yang telah diucapkan selain Fraksi penuh itu batal demi hukum.

"Karenanya kami akan tempuh jalur hukum," pungkas Zamzami. (*)

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin Buka Peluang Bubarkan Program TP4

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved