Penangkapan Narkoba
Polresta Banda Aceh Musnahkan 989 Gram Sabu dan 60 Kg Ganja
Keseluruhan barang bukti sabu-sabu dan ganja yang dimusnahkan ini merupakan kewajiban yang harus kita lakukan, setelah ada penetapan sebagai barang bu
Penulis: Misran Asri | Editor: Ansari Hasyim
Kemudian, pada Kamis 22 Agustus 2019, sekitat pukul 18.15 WIB, petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) mengamankan tersangka MY dan MHD. Dari kedua tersangka ditemukan tiga bungkus sabu-sabu yang diletakkan di sepatu dan selangkangan tersangka.
“Dari keterangan tersangka MY dan MHD sabu-sabu itu diperoleh dari Bongkeng yang kini masuk DPO. Rencananya sabu-sabu dari pengakuan tersangka ingin diselundupkan ke Jakarta. Bila berhasil barang haram itu dibawa, tersangka MY dan MHD pun akan menerima upah Rp 20 juta," lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya ini.
Kedua tersangka ini pun selanjutnya diserahkan oleh petugas Avsec Bandara SIM, Blangbintang ke petugas Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu Kamis 29 Agustus 2019, petugas juga mengamankan tersangka AM yang mengirimkan 10 paket ganja kering melalui jasa pengiriman di kawasan Aceh Besar.
"Seluruh ganja tersebut dikemas dalam bungkusan kopi Gayo Coffee Aceh Robusta dan rencana pengiriman ke Sukabumi, Jawa Barat. Tujuan pelaku mengemas dalam bungkusan kopi untuk mengelabui petugas," demikian AKP Boby.
Selama ini Bahkan sebagai bentuk perlawanan tersebut pemerintah pusat melalui BNN dan Pemerintah Kota Banda Aceh sudah melahirkan sejumlah Desa Bersinar. Hal itu sebagai wujud perlawanan terhadap narkoba yang sudah mulai merambah ke desa-desa.
Dari pembentukan tersebut diharapkan semua pihak di desa tersebut bisa mengambil peran dan bagian masing-masing dalam upaya pencegahan masuknya narkoba di desa serta mulai menjangkiti semua kalangan dan status pekerjaan.(*)