Breaking News

Penangkapan Narkoba

Polresta Banda Aceh Musnahkan 989 Gram Sabu dan 60 Kg Ganja

Keseluruhan barang bukti sabu-sabu dan ganja yang dimusnahkan ini merupakan kewajiban yang harus kita lakukan, setelah ada penetapan sebagai barang bu

Penulis: Misran Asri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto didampingi Kasat Narkoba AKP Boby (kiri)serta Kepala BNNK Banda Aceh, Hasnanda Putra (kanan) memusnahkan sabu-sabu dengan cara diblender di halaman Mapolresta Banda Aceh, Kamis (7/11/2019). 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, memusnahkan 989,86 gram sabu-sabu hasil penangkapan sejak Juni sampai 29 Agustus 2019.

Selain 989,86 gram sabu-sabu, dalam pemusnahan narkoba yang dilakukan di halaman Mapolresta Banda Aceh, Kamis (7/11/2019) sore itu, juga dimusnahkan 60 kilogram ganja dari serangkaian penangkapan yang dilakukan petugas di sejumlah kawasan dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH mengatakan bersama barang bukti 989,86 gram sabu-sabu dan 60 kilogram ganja kering, polisi ikut meringkus lima tersangka yang terlibat dalam dua kasus narkoba tersebut.

Bos Narkoba Jaringan Aceh-Jakarta Tewas Ditembak, Mantan GAM & Punya Kebun Ganja 10 Hektare di Aceh

Aceh Tambah Enam Medali di Porwil Bengkulu, Empat Medali Disumbangkan Atlet Cabor Ini

Kejari Aceh Singkil Sosialisasikan Penerimaan CPNS di Kejaksaan RI, Ini Formasi yang Dibuka

"Keseluruhan barang bukti sabu-sabu dan ganja yang dimusnahkan ini merupakan kewajiban yang harus kita lakukan, setelah ada penetapan sebagai barang bukti narkoba yang harus segera dimusnahkan menurut undang-undang," kata Kombes Trisno, kepada Serambinews.com, Jumat (8/11/2019).

Didampingi Kasat Narkoba, AKP Boby Putra Ramadan Sebayang SIK, Kapolresta menjelaskan, untuk barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dengan cairan alkohol. Sementara pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar.

Mantan Kabag Binkar Biro SDM Polda Aceh ini mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memiliki tanggung jawab bersama serta
menanamkan tekad narkoba sebagai musuh bersama.

"Selama ini kepolisian bersama stakeholder, mulai BNN serta para pihak yang konsen telah menyatakan narkoba sebagai musuh bersama," sebut Trisno.

Karena itu keterlibatan masyarakat serta para pihak sangat dibutuhkan dalam memerangi peredaran narkoba, pungkas Kapolresta Banda Aceh.

Sementara Kasat Narkoba, AKP Boby Putra Ramadan Sebayang SIK, menceritakan barang bukti sabu-sabu sebanyak 989,86 gram yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan, masing-masing pada Selasa, 23 Juli 2019 lalu.

Menurutnya, penangkapan pertama personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, memperoleh informasi ada penyahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di salah satu gampong dalam Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Mendapat laporan tersebut personel dari Unit II Satuan Narkoba Polresta langsung bergerak ke lokasi.

"Begitu tiba di TKP sekitar pukul 18.30 WIB, personel opsnal Unit II Satuam Narkoba langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan tersangka MS yang waktu itu berada di pinggir jalan dan ditemukan dua paket sabu-sabu yang sudah dibuang di atas tanah," kata Boby.

Selanjutnya, petugas menggeledah rumah tersangka dan ditemukan satu paket sabu-sabu di sebuah kotak rokok dan telah dibuang oleh tersangka di atas atap rumah warga setempat.

“Pengakuan dari MS, sabu-sabu tersebut milik SR, yang dititipkan kepadanya untuk dijual. Begitu mendapat pengakuan itu, petugas bergerak ke rumah SR di Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh. Tersangka SR berhasil kita tangkap dan langsung kita bawa ke Polresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut," kata Boby.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved