Cemburu Istri Jadi PSK, Seorang Pria Racuni Korban yang Tengah Hamil 8 Bulan
Agus nekat meracuni sang istri meski ia tahu bahwa istrinya tengah hamil 8 bulan.
Editor:
Amirullah
Tangkapan Layar TribunJateng
Kapolsek Semarang Timur, Iptu Agil Widiyas Sampurna menunjukkan barang bukti gelas dan juga sebar dingin sasetan yang digunakan tersangka Agus (kaos biru) untuk meracuni sang istri yang hamil 8 bulan disebabkan cemburu kepada teman mainnnya, Jumat (8/11/2019) (Tribunjateng.com/Saiful Ma'sum)
Saya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan jangan saling acuh tak acuh," harap Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(Sumber: TribunJakarta/TribunJateng)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Cemburu Istri Jadi PSK, Suami Beri Minum Racun Tikus ke Korban yang Tengah Hamil 8 Bulan