Kasus Korupsi PDKS
Darmili Sakit Jelang Sidang Kasus Korupsi PDKS, Kuasa Hukum: Kondisinya Sudah Sedikit Membaik
Tapi, katanya, saat ini kondisi Darmili mulai sedikit membaik dan sudah berada di pengadilan untuk mengikuti persidangan.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Terdakwa Darmili dikabarkan jatuh sakit saat hendak dilaksanakan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (11/11/2019).
Informasi tersebut awalnya diketahui dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Umar Asegaf SH.
"Ini kondisi terdakwa sakit lagi," katanya.
Informasi itu dibenarkan oleh kuasa hukum Darmili, Syahrul Rizal SH MH.
Tapi, katanya, saat ini kondisi Darmili mulai sedikit membaik dan sudah berada di pengadilan untuk mengikuti persidangan.
"Kondisi Pak Darmili sudah sedikit membaik. Sebenarnya secara umum kondisinya tidak sanggup, karena beliau mau cepat menguatkan diri untuk hadir sidang sejauh beliau mampu," kata Syahrul.
• Jaksa Hadirkan Tiga Saksi pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi Darmili, Ini Agenda
Menurut Syahrul, selama ini sudah beberapa kali sidang terpaksa ditunda karena kondisi kesehatan Darmili yang menurun.
"Dan selama ini sudah beberapa kali sidang ditunda karena beliau sakit. Bahkan sempat dokter datang ke sini untuk tensi darah," ujar Syahrul.
Syahrul menyatakan mantan bupati Simeulue itu memang mengindap beberapa penyakit di antaranya darah tinggi, prostat, gula, dan jantung.
"Bahkan baru-baru ini baru dipasang ring jantung," ujarnya.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh akan melaksanakan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PDKS dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 dengan terdakwa Darmili.
• Seorang Warga Simeulue Laporkan Keluarga Darmili ke Kejati Aceh, Ini Kasusnya
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (11/11/2019).
Informasi itu disampaikan oleh JPU Kejati Aceh, Umar Asegaf SH kepada Serambinews.com.
Umar menyebutkan, ketiga saksi yang diperiksa adalah istri dan anak Darmili, Afridawati yang tak lain Wakil Bupati Simeulue dan Andi Milian serta Edy Juanda, mantan kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Simeulue.
Ketiga saksi, sambung Umar, sudah hadir ke pengadilan sejak pagi tadi. Sementara persidangan dugaan korupsi pada PDKS yang dipimpin Juandra SH, rencananya akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB.
JPU Umar juga menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya sudah menghadirkan sekitar 13 orang untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu. "Lebih kurang sudah 13 saksi," katanya.
Pihaknya, masih banyak saksi yang harus dihadirkan. Tapi, untuk mempercepat sidang, Umar mengatakan hanya akan menghadirkan saksi yang berkaitan langsung dengan perkara.
"Kamis depan tiga orang saksi lagi yang kita hadirkan. Jika dinyatakan sudah cukup baru dihadirkan dua ahli yaitu ahli keuangan negara dan ahli hukum administrasi negara," ungkapnya.
Ahli keuangan negara adalah Drs Siswo Sujanto DEA yang juga Direktur Pusat Kajian Keuangan Negara dan Daerah Universitas Patria Artha Makasar atau mantan Sekretaris Ditjen Perbendaharaan Departemen Keuangan RI.
Sedangkan ahli hukum administrasi negara adalah Dr W Riawan Tjandra SH MHum dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Kehadiran dua ahli itu difasilitasi langsung oleh KPK.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kuasa-hukum-darmili-kasus-korupsi-pdks.jpg)