Kamis, 7 Mei 2026

Kasus Korupsi PDKS

KPK Pantau Sidang Korupsi PDKS di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Terdakwa Mantan Bupati Simeulue

Darmili didakwa terlibat korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 atau saat dirinya menjabat bupati

Tayang:
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Tim monitor KPK sedang mengikuti sidang kasus dugaan korupsi PDKS dengan terdakwa Darmili di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (11/11/2019). 

Darmili didakwa terlibat korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 atau saat dirinya menjabat bupati di daerah kepulauan ini.

KPK Pantau Sidang Korupsi PDKS di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Terdakwa Mantan Bupati Simeulue

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memantau sidang mantan bupati Simeulue, Darmli di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (11/11/2019). 

Darmili didakwa terlibat korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 atau saat dirinya menjabat bupati di daerah kepulauan ini. 

Pantauan sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh itu bukan dengan hadir langsung,tapi melalui rekaman CCTV yang dipasang di ruang sidang.

Aspidsus Kejati Aceh, R Raharjo Yusuf Wibisono melalui JPU Kejati Aceh, Dr Sahdansyah Putera Jaya SH MH kepada Serambinews.com, mengatakan bahwa sidang yang mendapat pantauan KPK hanya perkara yang mendapat koordinasi dan supervisi (korsup) lembaga antirasuah itu.

"Iya mendapat pantauan KPK karena perkara ini perkara tunggakan. Ini sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada KPK yang telah melakukan korsup," ujar Sahdan.

Suami Bunuh Istri dan Dua Anaknya di Ulee Madon Aceh Utara Akan Jalani Sidang Lagi, Ini Agendanya

Pria Ditangkap di Beurawe juga Gondol Uang Celeng Hingga Laptop Muazin Masjid Quba Banda Aceh

Pemerintah Aceh dan Forbes DPR-DPD RI Asal Aceh Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta

Mantan bupati Simeulue, Darmili ditahan oleh penyidik Kejati Aceh, Senin (29/7/2019). Dia ditahan dalam kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 dengan indikasi kerugian Negara Rp 5 miliar.
Mantan bupati Simeulue, Darmili ditahan oleh penyidik Kejati Aceh, Senin (29/7/2019). Dia ditahan dalam kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 dengan indikasi kerugian Negara Rp 5 miliar. (SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA)

Sebelumnya diberitakan, mantan bupati Simeulue, Darmili ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada PDKS tahun 2002-2012 oleh Kejati Aceh pada 18 Maret 2016.

PDKS merupakan perusahaan daerah yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

Kasus ini termasuk salah satu kasus tunggakan Kejati.

Dalam penanganannya, penyidik sudah memeriksa banyak saksi yang berkaitan dengan PDKS sejak pertama didirikan tahun 2002 maupun saat dihentikan operasionalnya sebelum dilakukan kerja sama operasional (KSO) pada 2012.

PDKS menguasai lahan seluas 5.000 hektare pada dua lokasi, kawasan pegunungan Kecamatan Teupah Selatan dan Teluk Dalam.

Pada tahun 2012 operasional PDKS dihentikan oleh pemkab setempat karena tidak berdampak positif bagi kemajuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Simeulue, meski telah menghabiskan anggaran Rp 227 miliar sejak 2002.

Molornya penanganan kasus ini lantaran belum adanya titik temu masalah penghitungan kerugian negara (PKN).

Oleh karena itu, Kejati menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelesaikan kasus ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved