Afridawati dan Anaknya Bersaksi untuk Darmili
Wakil Bupati Simeulue, Afridawati dan Andi Milian yang tak lain adalah istri dan anak mantan bupati Darmili dihadirkan ke muka persidangan
BANDA ACEH - Wakil Bupati Simeulue, Afridawati dan Andi Milian yang tak lain adalah istri dan anak mantan bupati Darmili dihadirkan ke muka persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (11/11). Kedua saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 dengan terdakwa Darmili.
Selain kedua saksi, kemarin jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Aceh juga menghadirkan saksi Edy Juanda, mantan kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Simeulue. Kepada para saksi, majelis hakim yang diketuai Juandra SH menanyakan persoalan dana PDKS. Khusus kepada Afridawati dan Andi Milian, majelis hakim menanyakan dugaan aliran dana PDKS yang mengalir kepada keduanya.
Pada intinya, majelis hakim mempertanyakan kembali keterangan saksi sebelumnya yang menerangkan ada aliran dana dari PDKS untuk pembelian tanah atas nama dirinya di beberapa tempat dan kebutuhan lainnya.
Dalam sidang kemarin, Afridawati mengaku tidak tahu tentang aliran dana itu karena proses pembayarannya dilakukan melalui Darmili. "Yang menyerahkan uang waktu itu suami saya," katanya kepada majelis hakim.
Sementara kepada Andi Milian, majelis hakim mempertanyakan uang PDKS yang masuk ke rekening PT Pandata Daroi yang direkturnya Andi Milian. Dalam sidang itu, Andi mengakui adanya uang masuk ke rekening perusahaannya, tapi uang itu untuk membayar utang PDKS kepada dirinya sebesar Rp 2,5 miliar.
Dalam persidangan itu, Darmili yang didampingi kuasa hukumnya, Syahrul Rizal SH MH dan Junaidi SH tidak membantah keterangan istri dan anaknya. Sidang yang berlangsung dari pukul 15.30 WIB itu berakhir pada malam hari.
Sudah periksa 13 saksi
Salah satu JPU Kejati Aceh, Umar Asegaf SH, menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya sudah menghadirkan sekitar 13 orang untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu. "Lebih kurang sudah 13 saksi," katanya.
Dia mengaku masih banyak saksi yang harus dihadirkan dalam kasus itu. Tapi, untuk mempercepat sidang, Umar mengatakan hanya akan menghadirkan saksi yang berkaitan langsung dengan perkara. "Kamis depan tiga orang saksi lagi yang kita hadirkan. Jika dinyatakan sudah cukup baru dihadirkan dua ahli, yaitu ahli keuangan negara dan ahli hukum administrasi negara," ungkapnya.
Paksakan untuk sidang
Sebelum sidang dimulai, ternyata terdakwa Darmili dikabarkan jatuh sakit. Kuasa hukum Darmili, Syahrul Rizal yang dikonfirmasi Serambi membenarkan kabar itu. Tapi, kata Syahrul, kliennya memaksakan diri untuk tetap bersidang.
"Kondisi Pak Darmili sudah sedikit membaik. Sebenarnya secara umum kondisinya tidak sanggup, karena beliau mau cepat menguatkan diri untuk hadir sidang sejauh beliau mampu," kata Syahrul.
Menurut Syahrul, selama ini sudah beberapa kali sidang terpaksa ditunda karena kondisi kesehatan Darmili yang menurun. "Dan selama ini sudah beberapa kali sidang ditunda karena beliau sakit. Bahkan sempat dokter datang ke sini untuk tensi darah," ujarnya.
Syahrul menyatakan, mantan bupati Simeulue itu memang mengindap beberapa penyakit seperti darah tinggi, prostat, gula, dan jantung. "Bahkan baru-baru ini baru dipasang ring jantung," ungkap Syahrul.(mas)