Seleksi CPNS Aceh Tahun 2019
Belum Ada yang Mendaftar CPNS Abdya, Ini Alur Pendaftaran yang Perlu Diperhatikan
“Belum ada pelamar yang mendaftar, kecuali ada empat orang masih tahap membuat akun untuk registrasi,"
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Nurul Hayati
Caranya: Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK). Isi biodata dan kolom lainnya, Unggah pasfoto dan cetak informasi akun.
2. Pelamar log in ke https:// sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
3. Pelamar mengunggah swafoto dengan Kartu Indentitas dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.
4. Pelamar melengkapi data diri;
5. Pelamar memilih instansi Pemkab Abdya, dilanjutkan jenis formasi jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi.
6. Pelamar mengunggah dokumen dalam bentuk scan sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
7. Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca. Kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
8. Simpan data yang telah dicek pada form resume dan pastikan data tersebut telah terisi dengan lengkap dan benar.
9. Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019 untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaaikan proses pendaftaran.
• Daftar Formasi CPNS 2019 untuk Lulusan SMA dan SMK, Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id
Seperti diberitakan, Pemkab Abdya menetapkan persyaratan Indek Prestasi Komulatif (IPK) bagi pelamar CPNS tahun 2019.
Pelamar atau pendaftar putra daerah Abdya disyaratkan IPK minimal 2,50.
Sedangkan pelamar berasal dari luar Abdya dalam Provinsi Aceh persyaratan IPK minimal 3,00 dan pelamar berasal dari luar Provinsi Aceh IPK minimal 3,50.
Persyaratan tersebut dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el) dan Kartu Keluarga (KK) pelamar.
Persyaratan lainnya, bersedia mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun sekurang-kurangnya selama 10 tahun.
“Persyaratan tentang batasan IPK dan masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun tersebut sudah diteken Bupati Abdya,” kata Kepala BKPSDM Abdya, drh Hj Cut Hasnah Nur dihubungi Serambinews.com Senin (11/11/2019) siang.
Namun, persyaratan umum tersebut segera divalidasi kembali oleh Kepala Kantor BKN Regional XIII Aceh.
“Bila persyaratan umum tersebut disetujui Kanreg XIII BKN Aceh, maka segera kita tayang atau diupload di link https://sscasn.bkn.go.id,” katanya. (*)
• Awalnya Sempat Linglung, Ternyata Pabrik Marmer di Aceh Selatan Sangat Menakjubkan