Seleksi CPNS Aceh Tahun 2019
Formasi Dokter Spesialis Terancam Kosong, Pemko Batalkan Syarat CPNS Ber-KTP Subulussalam
Jika syarat KTP Subulussalam dicantumkan, dampaknya aka ada formasi kosong, padahal kebutuhan ini sangat penting,” ujar Wali Kota Subulussalam H Affan
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Jika syarat KTP Subulussalam dicantumkan, dampaknya aka ada formasi kosong, padahal kebutuhan ini sangat penting,” ujar Wali Kota Subulussalam H Affan Alfian Bintang,
Formasi Dokter Spesialis Terancam Kosong, Pemko Batalkan Syarat CPNS Ber-KTP Subulussalam
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Pemerintah Kota Subulussalam tampaknya dilematis dalam memprioritaskan pelamar pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) daerah ini.
Pasalnya, jika aturan ini disetujui pusat, maka akan berpotensi kosongnya formasi tertentu, seperti dokter spesialis dalam penerimaan CPNS di sana.
”Tadi sudah rapat dipimpin Pak Wakil Wali Kota Subulussalam, jadi hasilnya kita berada dalam posisi dilema.
Jika syarat KTP Subulussalam dicantumkan, dampaknya aka ada formasi kosong, padahal kebutuhan ini sangat penting,” ujar Wali Kota Subulussalam H Affan Alfian Bintang, SE kepada Serambinews.com, Selasa (12/11/2019).
Menurut Affan Bintang, pada prinsipnya dia sangat berkeinginan agar dalam seleksi CPNS memprioritaskan putra daerah.
Caranya membuat syarat harus ber KTP Subulussalam.
• BPBD Aceh Utara Siagakan Belasan Personel Bersama Dua Speedboat di Lokasi Banjir
• Ini yang Diinginkan Mualem dari Forbes DPR-RI asal Aceh
• Dua Guru SMKN 1 Bireuen Magang ke Jepang Satu Bulan, Lulus Seleksi Program Dinas Pendidikan Aceh
Dia pun sudah memerintahkan pihak BKPSDM untuk melakukan kebijakan seperti sebagaimana dibuat di Kabupaten Aceh Singkil.
Bahkan, kata Wali Kota Subukussalam ini, untuk membahas masalah itu sudah dilakukan rapat bersama Wakil Wali Kota Subulussalam Drs Salmaza MAP.
Dalam rapat ini, mencuat dampak jika syarat KTP Subulussalam dicantumkan akan ada formasi yang kosong atau tidak terisi.
Masalahnya, kata Walkot Affan Bintang formasi yang terancam kosong ini sangat dibutuhkan untuk daerah dan masyarakat Kota Subulussalam.
Adapun formasi yang terancam kosong di Subulussalam jika syarat ber- KTP setempat dicantumkan dalam persyaratan peneriman CPNS, yakni dokter spesialis.
Padahal, di Subulussalam ini ada sejumlah dokter spesialis yang sangat dibutuhkan guna menunjang operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Apalagi, beberapa dokter spesialis yang sekarang bertugas berstatus kontrak dengan nilai puluhan juta rupiah dan bebannya kepada APBK.
Makanya, kata Walkot Affan Bintang, pemerintah dalam hal ini kepala daerah dilematis antara mempertimbangkan keinginan para pelamar.
Sebaliknya mengutamakan kepentingan daerah dan masyarakat luas.
Dokter spesialis, kata Affan Bintang sangat dibutuhkan masyarakat banyak.
Apalagi dengan status RSUD Subulussalam serta kebijakan BPJS sehingga keberadaan dokter spesialis ini menjadi mutlak bagi sebuah rumah sakit.
Masalahnya, lanjut Affan Bintang tidak bisa ada klasifikasi semisal khusus dokter spesialis dibuka secara umum.
Jika persyaratan harus ber KTP Subulussalam maka ini berlaku kepada semua jenjang atau formasi.
Oleh karena itu, kata Affan dirinya harus mempertimbangkan lagi kepentingan lebih besar karena dokter spesialis itu sangat dibutuhkan.
"Kita kekurangan dokter spesialis, seperti spesialis mata, obgyn, anestesi dan lainnya.
Jika syarat harus ber KTP Subulussalam ini dibuat, maka otomatis formasi ini akan kosong, dampaknya pada daerah dan masyarakat," jelas Wali Kota.
"Nah, untuk itu kita harus mengutamakan kepentingn masyarakat luas, syarat KTP tidak bisa kita cantumkan,”pungkas Affan Bintang.
Ia menyetakan menyatakan dengan berat hati tidak dapat mencantumkan syarat harus ber KTP Subulussalam dalam peneriman CPNS di daerah ini, meski dia berkeinginan memperioritaskan putra daerah.
Sebelumnya Wali Kota Subulussalam, H Affan Alfian Bintang SE, menyatakan telah menginstruksikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mustoliq agar meniru Aceh Singkil dalam membuat persyaratan penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
”Barusan saya telepon kepala BKPSDM, saya sudah instruksikan untuk mencari celah dalam penentuan syarat ber KTP Subulussalam pada penerimaan CPNS ini,” ujar Walkot Subulussalam H Affan Alfian Bintang kepada Serambinews.com, Selasa (12/11/2019). (*)