Breaking News

Berita Banda Aceh

Ini yang Diinginkan Mualem dari Forbes DPR-RI asal Aceh

"Selama ini, disadari atau tidak, antara Aceh dan Jakarta (Forbes DPR dan DPD RI), terkesan berjalan sendiri-sendiri. Bahkan, ada oknum yang bertindak

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Nurul Hayati
DOK SERAMBINEWS.COM
Muzakir Manaf (Mualem) 

MoU itu ditandatangani di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin, 11 November 2019.

Dua Guru SMKN 1 Bireuen Magang ke Jepang Satu Bulan, Lulus Seleksi Program Dinas Pendidikan Aceh

Menurut Mualem, secara jujur harus diakui, peran dan fungsi Forbes DPR-DPD RI selama ini lemah.

Sehingga berbagai persoalan kewenangan yang dimiliki Aceh, terabaikan begitu saja dan menjadi terisolasi.

Bahkan, teramputasi secara sistematis.

Akibatnya, memunculkan berbagai sikap pro dan kontra dan berpotensi melahirkan konflik horizontal baru di internal rakyat Aceh.

Terutama dalam menafsirkan butir-butir MoU Helsinki dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Itu jangan lagi terjadi. Mari kita isi perdamaian dengan segala kewenangan yang kita miliki, demi kejayaan dan kemakmuran rakyat Aceh di masa mendatang,” imbau Mualem.

Sementara itu, pemerintah pusat dalam penilaian Mualem terkesan memang sengaja mengulur-ulur waktu.

Untuk melimpahkan sejumlah kewenangan bagi Aceh.

Sehingga menimbulkan kejenuhan bagi rakyat Aceh.

Pascahujan Lebat, Tiga Rumah Warga Langsa Lama Rusak

Jika pun ada, lanjut Mualem, peran dan fungsi tersebut lebih dititikberatkan pada sektor alokasi anggaran dan pembangunan infrastruktur serta suprastruktur.

Sehingga tanpa sadar 'terjebak' pada agenda rutin tahunan dan lima tahunan.

“Ini juga penting untuk percepatan pembangunan di Aceh. Tapi, menepis kewenangan yang kita miliki merupakan sesuatu yang naif. Karena itu, saatnya kita kedepankan kewenangan sehingga kita mendapat hak jauh lebih besar,” tegas Mualem.

Menurutnya, inilah sejumlah agenda besar yang wajib diperjuangkan 13 anggota DPR dan empat anggota DPD RI asal Aceh.

Mengenai kewenangan Aceh yang selama ini relatif terabaikan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved