Berita Aceh Utara
Kasus Istri Bunuh Suami Bersama Selingkuhannya di Aceh Utara Masih Berlanjut, Ini Perkembangannya
Seperti diketahui, ibu dua anak dari Jajazuli ini membunuh suaminya bersama selingkuhannya Musliadi alias Adi, warga Desa Matang Manyam
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Seperti diketahui, ibu dua anak dari Jajazuli ini membunuh suaminya bersama selingkuhannya Musliadi alias Adi, warga Desa Matang Manyam, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Kasus Istri Bunuh Suami Bersama Selingkuhannya di Aceh Utara Masih Berlanjut, Ini Perkembangannya
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Kasus pembunuhan oleh Jamaliah (31) terhadap suaminya Jajazuli Bin Ismail (34) masih berlanjut.
Seperti diketahui, ibu dua anak dari Jajazuli ini membunuh suaminya bersama selingkuhannya Musliadi alias Adi, warga Desa Matang Manyam, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Jajazuli sehar-hari bekerja sebagai pedagang es campur. Ia asal Desa Ujong Kulam, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.
Perkara ini masih berlanjut lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara tak terima putusan majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara dan Pengadilan Tinggi (PT), Banda Aceh.
Musliadi divonis Hakim PN Lhoksukon dengan penjara seumur hidup dan Jamaliah penjara 20 tahun, Rabu (7/8/2019).
• Maskapai Ini Keceplosan Ungkap Tempat Duduk yang Paling Mematikan Saat Kecelakaan Pesawat, di Mana?
• VIRAL – Demi Selamatkan Pekerja Tambang yang Hampir Ditebas Polisi Bersimpuh hingga Buat Massa Luluh
• BREAKING NEWS - Krueng Keureuto dan Krueng Pirak Meluap, Lima Desa di Matang Kuli Aceh Utara Banjir
Sedangkan jaksa menuntut keduanya dengan pidana mati pada 9 Juli 2019, karena menurut jaksa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Karena itu jaksa saat itu mengajukan banding ke majelis hakim PT Banda Aceh, karena putusan PN Lhoksukon lebih rendah dari tuntutan jaksa.
“Sudah kami terima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi pada 31 Oktober lalu,” ujar Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi melalui Kasi Pidana Umum Yudi Permana SH kepada Serambinews.com, Selasa (12/11/2019).
Dalam putusan tersebut, hakim PT Aceh menguatkan putusan PN Lhoksukon yaitu untuk Marliah vonis 20 tahun penjara dan Musliadi penjara seumur hidup.
Karena itu, pihaknya akan mengajukan kasasi kembali ke Mahkamah Agung.
“Ia, kami akan ajukan kasasi lagi,” ujar Kasi Pidum.
Karena kata Yudi, belum memenuhi rasa keadilan, khususnya kepada keluarga korban.