Berita Lhokseumawe
Lhokseumawe Mulai Cetak Kartu Identitas Anak, Ini Syarat yang Harus Dipersiapkan
Jadi, bagi orangtua yang ingin anaknya mendapatkan KIA, silahkan mempersiapkan persyaratan yang telah ditetapkan.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
Jadi, bagi orangtua yang ingin anaknya mendapatkan KIA, silahkan mempersiapkan persyaratan yang telah ditetapkan.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) sudah mulai mencetak Kartu Identitas Anak (KIS).
Kartu ini bentuknya seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Jadi, bagi orangtua yang ingin anaknya mendapatkan KIA, silahkan mempersiapkan persyaratan yang telah ditetapkan.
Namun pastinya pembuatan KIA akan dilakukan secara gratis.
• Sore Ini Galacticos Bireuen Mulai Latihan di Cot Gapu, Jelang Putaran Regional Sumatera
• Paripurna Penetapan Alat Kelengkapan DPRK Sabang Diwarnai Walk Out Anggota Dewan
• Dua Kadis tak Hadiri Pertemuan dengan Komite III DPD RI, Fadhil Rahmi Nyindir Apa karena Kami DPD
Kepala Disdukcapil Lhokseumawe Taufik SSos MSP, menyebutkan, KIA ini diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.
Sedangkan KIA dibagi dalam dua katagori, bagi anak 0-5 tahun, di KIA tidak terdapat foto.
Sedangkan bagi anak berumur di atas 5-17 tahun min satu hari, maka di KIA ada foto.
Sehingga bagi masyarakat yang ingin anaknya memiliki KIA cukup membawa persyaratan berupa fotokopi KTP kedua orang tua, kartu keluarga, dan akte kelahiran.
"KIA ini kegunaannya layaknya seperti E-KTP," pungkas Taufik.(*)