Breaking News

Berita Lhokseumawe

Sidang Perdana Perkara Anak Disuruh Mengemis Oleh Orangtuanya Berlangsung Singkat, Ini Sebabnya

Dakwaan yang memaparkan tentang kronologis pengungkapan kasus hingga pasal-pasal yang didakwa itu pun, tuntas dibaca sekitar lima menit.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Kedua terdakwa mengikuti sidang perdana, Selasa (12/11/2019). 

Dakwaan yang memaparkan tentang kronologis pengungkapan kasus hingga pasal-pasal yang didakwa itu pun, tuntas dibaca sekitar lima menit. Setelah itu, hakim pun mempertanyakan apakah terdakwa dan penasehat terdakwa, yakni Munawir akan mengajukan esepsi. Mereka pun mengatakan tidak akan mengajukan esepsi.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Selasa (12/11/2019) sekitar pukul 14.30 WIB, menggelar sidang perdana terhadap perkara bocah disuruh mengemis hingga dirantai oleh orangtuanya.

Kedua terdakwa dalam kasus ini adalah ayah tiri korban berinisial Muhammad Ismail (39) dan Uli Grafika (34) selaku ibu kandung korban.

Pantauan Serambinews.com, sidang dipimpin hakim ketua Jamaluddin, serta dua anggotanya Mukhtar dan Mukhtari dibuka untuk umum.

Sidang pun berlangsung singkat.

Di mana setelah hakim membuka sidang, langsung meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Fakhrillah.

Untuk membacakan dakwaannya.

PN Lhokseumawe Mulai Sidang Perkara Anak Disuruh Mengemis Hingga Dirantai oleh Orangtuanya

Sehingga JPU pun, membacakan dakwaan yang hanya empat halaman.

Dakwaan yang memaparkan tentang kronologis pengungkapan kasus hingga pasal-pasal yang didakwa itu pun, tuntas dibaca sekitar lima menit.

Setelah itu, hakim pun mempertanyakan apakah terdakwa dan penasehat terdakwa, yakni Munawir akan mengajukan esepsi.

Sehingga mereka pun mengatakan tidak akan mengajukan esepsi.

Maka sidang langsung ditutup.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (19/11/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Limpahkan Perkara Anak Disuruh Mengemis Hingga Dirantai oleh Orangtuanya ke PN Lhokseumawe

Diberitakan sebelumnya, terungkap sebuah kisah miris yang didera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved