Berita Aceh Selatan
Januari 2020, Kantor Imigrasi Ditargetkan Beroperasi di Tapaktuan
"Untuk sementara layanan keimigrasian tersebut akan menyatu dengan Kantor Disdukcapil Aceh Selatan,"
Penulis: Taufik Zass | Editor: Nurul Hayati
"Untuk sementara layanan keimigrasian tersebut akan menyatu dengan Kantor Disdukcapil Aceh Selatan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Selatan, H Lahmuddin SSos MM, Rabu(13/11/2019).
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Mulai Januari 2020, Kementerian Hukum dan HAM RI membuka kantor layanan keimigrasian di Tapaktuan, ibukota Kabupaten Aceh Selatan.
"Untuk sementara layanan keimigrasian tersebut akan menyatu dengan Kantor Disdukcapil Aceh Selatan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Selatan, H Lahmuddin SSos MM, Rabu(13/11/2019).
Menurutnya, kehadiran kantor layanan keimigrasian di Tapaktuan ini akan mempermudah dan mempersingkat waktu masyarakat Aceh Selatan khususnya, dalam mengurus surat menyangkut keimigrasian.
"Jika terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam administrasi kependudukan, maka dapat diselesaikan di sini (Disdukcapil) dan pada hari itu juga, karena kantornya satu tempat dengan Kantor Disdukcapil Aceh Selatan," ungkapnya.
Dikatakannya, inilah bentuk upaya Pemkab Aceh Selatan dalam melayani kebutuhan masyarakat yang berdampak pada murahnya pembiayaan untuk itu.
"Misalnya mereka yang datang dari Kecamatan Trumon atau Labuhanhaji yang berjarak 90 Km dari Tapaktuan, tidak perlu menginap ataupun pulang-pergi yang akan menghabiskan banyak ongkos," jelasnya.
• WISATA HALAL ACEH akan Meriahkan ACEH SUMATERA EXPO 2019 JAKARTA
karena, lanjut Lahmuddin, urusan akan dapat selesai pada hari itu juga.
"Saat ini kita sedang mempersiapkan ruang untuk kantor layanan keimigrasian di kantor Disdukcapil Aceh Selatan," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Wakil Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran bertemu langsung dengan Kepala Divisi Keimigrasian, M Adnan.
Dalam rangka permohonan pembentukan unit kerja kantor imigrasi untuk daerah Aceh Selatan yang melingkupi lima kabupaten/kota yaitu Aceh Selatan, Subulussalam, Aceh Singkil, Aceh Barat Daya, dan Simeulue.
Lima kabupaten/kota tersebut selama ini jika ingin membuat dan memperpanjang paspor harus ke kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Dengan menempuh jarak cukup jauh dari 5 kabupaten/kota tersebut.
Oleh sebab itu, Wakil Bupati Aceh Selatan mengharapkan, agar adanya unit kerja kantor imigrasi di Aceh Selatan untuk dapat memberikan pelayanan keimigrasian yang efektif dan efisien kepada masyarakat.
Untuk memperoleh paspor dan layanan keimigrasian lainnya.
• 67 Calon Pejabat Aceh Selatan Lulus Seleksi Tahap Assesment Jabatan Pratama Tinggi (JPT)
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati berjanji untuk memfasilitasi demi mempermudah proses pengajuan unit kerja imigrasi nantinya.
Dengan menyediakan sarana dan prasarana, perangkat kesisteman, beserta personel, dan anggaran yang dibutuhkan.
Terkait dengan dukungan Pemkab Aceh Selatan itu, Kepala Divisi Keimigrasian menyambut dengan baik dan sangat mengapresiasi inisiatif dan kesiapan serta kesanggupan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Untuk menghadirkan unit kerja keimigrasian di Tapaktuan.
Pihak Kanwil Kemenkumham melalui Divisi Keimigrasian, akan segera menindaklanjuti keinginan tersebut kepada pihak Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama.
"Kedua belah pihak sama-sama berharap, agar kehadiran UKK di Kabupaten Aceh Selatan segera dapat diwujudkan di awal tahun 2020," kataT Irwansyah ST, Sekjen KAHMI Aceh Selatan yang ikut menginisiasi terbentuknya unit kerja kantor imigrasi dinTapaktuan tersebut. (*)
• Pascaledakan Bom Bunuh Diri di Poltabes Medan, Polres Lhokseumawe Perketat Penjagaan