Heboh Anggaran untuk Kadin Aceh
Usulan Anggaran Untuk Kadin Aceh Dinilai Ilegal, GeRAK akan Laporkan ke KPK
LSM Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait usulan anggaran untuk Kadin Aceh.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
Usulan Anggaran Untuk Kadin Aceh Dinilai Ilegal, GeRAK akan Laporkan ke KPK
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – LSM Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait usulan anggaran untuk Kantor Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Aceh yang dialokasikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh melalui APBA Perubahan 2019 senilai Rp 2.784.430.000.
“GeRAK Aceh secara resmi besok pagi (Kamis (14/11/2019) akan mengirimkan surat kepada KPK. Kami melihat seluruh pengusulan anggaran Kadin adalah ilegal dan memiliki hubungan kolerasi politik kepentingan,” kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani kepada Serambinews.com, Rabu (13/11/2019).
Dia menilai pengusulan tersebut bagian dari barter politik anggaran yang dimainkan untuk kepentingan segelintir pengusaha.
Apalagi dari mata anggaran yang ada menunjukkan bahwa adanya potensi setting dalam pengadaan barang dan jasa untuk memenangkan kandidat atau perusahaan tertentu dalam memenangkan tender proyek yang dilakukan.
Sebelumnya diberitakan, usulan anggaran untuk Kantor Kadin Aceh saat ini menjadi perbincangan hangat di Aceh.
Informasi ini heboh setelah muncul di media sosial karena usulannya yang dinilai sangat tidak wajar.
Sejumlah pengguna media sosial facebook dan LSM menyorot pengalokasian anggaran untuk lembaga non pemerintah itu.
• Hadapi Persewar Malam Ini, Manager Persiraja Puji Perfoma Permainan Tim, Berharap tidak Takabur
• Aceh Tawarkan 6 Investasi Wisata Halal di Hadapan Investor Dunia
• Abdya tak Tetapkan UMK, Berpedoman Pada UMP yang Segera Ditetapkan Gubernur Aceh
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Pemerintah Aceh 2019, rincian alokasi APBA dan APBA-P 2019 untuk Kadin Aceh di antaranya pengadaan layar proyektor (3 unit) Rp 6 juta.
Selanjutnya pengadaan TV Rp 20 juta, pengadaan laptop Rp 175 juta, pengadaan kamera Rp 70 juta, pengadaan kulkas Rp 20 juta.
Selain itu, pengadaan kenderaan operasional Rp 914 juta, pengadaan minibus Rp 471 juta, pengadaan alat tulis kantor Rp 100 juta dan lain-lain.
Menurut Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, usulan anggaran untuk Kadin jelas tidak dibenarkan karena Kadin bukan lembaga struktural organisasi pemerintahan.
“Dia sama sekali tidak memiliki hirarki dari sudut tata organisasi daerah manapun, jadi pemberian anggaran tersebut berpotensi menimbulkan celah adanya pelanggan hukum terencana,” katanya.
Merujuk pada kebutuhan hibah dan bansos, jelas Askhalani, sifatnya harus berpedoman untuk efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
• Puluhan Pelanggar Lalulintas di Bireuen Kena Tilang dan Langsung Disidang di Tempat
• Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah Hadiri Rakornas Forkopimda 2019 di Bogor
Hal itu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Pada Pasal 6 ayat (5) Permendagri juga disebutkan, Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan kepada: Badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan; Badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/wali kota.
Badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
“Nah, jika melihat dari nomenklatur dan tata organisasi maka Kadin itu bukan bagian yang berhak mendapatkan anggaran secara terus menerus dan ini menunjukkan bahwa proses pemberian anggaran ini memiliki hubungan conflik of interest dan dapat dipastikan adalah bagian dari barter politik anggaran antara pemerintah Aceh dengan pengusaha,” pungkasnya.(*)
• Pasca Ledakan Bom Bunuh Diri di Polresta Medan, Warga Diminta tak Share Konten Kekeresan di Medsos
• 67 Calon Pejabat Aceh Selatan Lulus Seleksi Tahap Assesment Jabatan Pratama Tinggi (JPT)
• Link Live Streaming Persewar Waropen Vs Persiraja Banda Aceh, Laskar Rencong Menuju Semifinal Liga 2