Berita Lhokseumawe
Begini Cara Tiga Bocah yang Jadi Tersangka Pemerasan dengan Ancaman Beraksi di Lhokseumawe
"Mana lagi uangnya, kalau saya periksa nanti dapat, saya tusuk kalian," ujar AKP Indra mengulang kata dari tersangka saat mengancam korban.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
"Mana lagi uangnya, kalau saya periksa nanti dapat, saya tusuk kalian," ujar AKP Indra mengulang kata dari tersangka saat mengancam korban.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tiga anak dibawah umur atau masing-masing masih berumur 16 tahun, ditangkap Satreskrim Polres Lhokseumawe.
Mereka ditangkap atas tuduhan telah melakukan pemerasan.
Dengan ancaman terhadap sejumlah korbannya.
Dari hasil penyelidikan, diduga mereka sudah beraksi sebanyak tiga kali.
Dalam dua bulan terakhir.
Masing-masing berlokasi di Desa Paya Punteuet, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, dan dua kali di dekat SPBU Desa Uteuenkot, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
• Istri Mafia Sabu yang Ditangkap BNN Punya Harta Melimpah, dari SPBU Hingga Saldo Puluhan Miliar
Sedangkan aksi terakhir mereka, terjadi di sekitar SPBU Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, pada 5 November 2019 pukul 22.45 WIB.
Di mana pada kejadian tersebut, yang menjadi korban adalah dua pria asal Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang, Kamis (14/11/2019) menjelaskan, sesuai laporan korban ke pihaknya, kala itu dua orang korban baru selesai mengisi BBM sepeda motornya di SPBU Uteunkot.
Selanjutnya, berangkat hendak pulang ke Meurah Mulia, Aceh Utara.
Tiba-tiba, sepeda motor korban diserempet sepeda motor yang digunakan tiga tersangka.
Setelah sepeda motor berhenti, tersangka pun menanyakan korban hendak ke mana.
Setelah korban menyatakan akan pulang, maka langsung tersangka meminta uang.
Awalnya korban pun memberikan uang Rp 40 ribu.
Namun tersangka merasa tidak cukup.
Sehingga kembali meminta uang pada korban .
• Kritisi Anggaran Kadin Aceh, Anggota DPRA, Bardan Sahidi: Lain yang Dibahas, Lain yang Keluar
"Mana lagi uangnya, kalau saya periksa nanti dapat, saya tusuk kalian," ujar AKP Indra mengulang kata dari tersangka saat mengancam korban.
Setelah mendapatkan ancaman tersebut, korban pun membongkar dompetnya.
Korban hendak memberikan Rp 100 ribu.
Tapi seorang tersangka langsung merampas dompet korban dan mengambil uang Rp 500 ribu.
Setelah itu, para tersangka pun langsung pergi.
"Usai kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polres Lhokseumawe," kata AKP Indra.
Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya pun langsung melakukan pengembangan.
Sehingga pada 7 November 2019, ketiganya pun ditangkap.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Lexy warna merah tanpa plat.
"Ketiga tersangka kini masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe, untuk proses hukum lanjutan," demikian AKP Indra. (*)
• CPNS 2019 – Ini Daftar Instansi yang Mewajibkan Sertifikat TOEFL, Simak Caranya