Berita Aceh Barat

Kadisdik Aceh Bantah Keras Tudingan Tunjangan Guru tak Dibayar 9 Bulan, Marthunis: Itu Salah Total!

“Dana TPG ditransfer langsung oleh pemerintah pusat. Pemerintah Aceh hanya memfasilitasi data,” tegas Marthunis.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
BANTAH KOBAR GB - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Marthunis ST, DEA membantah keras tudingan KoBar-GB Aceh Barat yang menyebutkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dibayar selama 9 bulan. 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Marthunis ST, DEA membantah keras tudingan Ketua KoBar-GB Aceh Barat yang menyebutkan bahwa dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dibayar selama sembilan bulan. 

Ia menyebut tudingan tersebut sebagai pernyataan yang salah total dan menyesatkan publik.

Dalam klarifikasinya kepada Serambinews.com, Jumat (5/9/2025), Marthunis menegaskan, bahwa dana TPG bukanlah kewenangan Pemerintah Aceh.

Melainkan ditransfer langsung oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait, sejak diberlakukannya sistem baru tahun ini. 

Pemerintah Aceh, urainya, hanya berperan dalam memfasilitasi data, dan saat ini proses tersebut telah memasuki tahap kedua.

Baca juga: Guru Madrasah Siap-siap Dana TPG Segera Cair, Total Anggaran Capai Rp 2 Triliun 

“Pernyataan bahwa TPG tidak dibayar selama sembilan bulan itu tidak benar,” bantah Kadisdik. 

“Dana TPG ditransfer langsung oleh pemerintah pusat. Pemerintah Aceh hanya memfasilitasi data,” tegas Marthunis.

Lebih lanjut, Marthunis menjelaskan bahwa yang benar mengalami penundaan pembayaran adalah insentif guru, yang memang merupakan anggaran dari Pemerintah Aceh. 

Ia mengungkapkan bahwa insentif guru telah dibayarkan untuk bulan Januari dan Februari 2025.

Sementara untuk tujuh bulan selanjutnya belum dibayar karena menunggu pengesahan APBA Perubahan 2025, sesuai ketentuan terbaru dari Permendagri.

Baca juga: Sembilan Bulan Tanpa Kepastian, KoBar-GB Aceh Barat Desak Pemerintah Cairkan Tunjangan Profesi Guru

“Insentif guru belum dibayar tujuh bulan, bukan sembilan. Itu karena rekening penyaluran harus diubah sesuai aturan baru, dan menunggu anggaran perubahan,” jelasnya.

Menurutnya, informasi soal penundaan insentif ini telah disampaikan secara resmi melalui surat dan email ke seluruh kepala sekolah dan Kacabdin kabupaten/kota sejak Mei 2025.

Sehingga seharusnya sudah diketahui para kepala sekolah, termasuk Ketua KoBar-GB Aceh Barat sendiri yang juga menjabat sebagai kepala sekolah.

“Ketua KoBar-GB itu juga kepala sekolah, jadi aneh kalau mengaku tidak tahu. Surat pemberitahuan sudah kami kirim sejak bulan Mei,” ujarnya dengan nada tegas.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved