Illegal Fishing di Luat Singkil
Di Aceh Singkil, Kompresor Sebagai Alat Bantu Tangkap Ikan Sudah Banyak Makan Korban
"Sudah banyak korban. Dalam istilah nelayan terkena air dingin jika kena badan maka langsung mati rasa," ujarnya.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
"Sudah banyak korban. Dalam istilah nelayan terkena air dingin jika kena badan maka langsung mati rasa," ujarnya.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Bukan tanpa alasan, Pemerintah melarang penggunaan kompresor sebagai alat bantu menyelam menangkap ikan.
Sebab, sudah banyak korban cacat fisik.
Akibat menyelam menggunakan kompresor.
Menurut informasi, banyak nelayan di Kecamatan Pulau Banyak Barat dan Pulau Banyak, Aceh Singkil, mengalami cacat fisik.
Akibat menyelam menggunakan kompresor.
Camat Pulau Banyak Barat, Mawardi, Kamis (14/11/2019) mengatakan, nelayan yang menyelam menggunakan kompresor kerap mengalami kram anggota tubuhnya hingga cacat permanen.
• BREAKING NEWS - Tim Gabungan Tangkap Puluhan Nelayan yang Kedapatan Pakai Kompresor di Aceh Singkil
Hal itu terjadi, karena saat menyelam asal masuk saja ke dalam laut.
"Sudah banyak korban. Dalam istilah nelayan terkena air dingin jika kena badan maka langsung mati rasa," ujarnya.
Selain berbahaya bagi kesehatan, penggunaan kompresor juga kerap menimbulkan konflik sesama nelayan.
"Yang nyelam tidak tahu ada nelayan lain mancing jalan saja di dasar laut ke lokasi mancing. Akhirnya ribut," jelas Mawardi.
Mawardi mendukung penuh, langkah tim gabungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh, Dinas Perikanan Aceh Singkil serta unsur terkait lainnya.
Menertibakan nelayan di daerahnya yang gunakan kompresor.
Ia juga mengimbau, nelayan tidak mengulangi perbuatannya.
Sebab jika mengulangi, maka diproses secara hukum.
Alat bantu kompresor dalam menangkap ikan dilarang Undang-undang Nomor 45 tahun 2009.
Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.
• Daftar Nelayan Kompresor Ditangkap Tim Gabungan di Aceh Singkil, 3 Orang Masih Anak di Bawah Umur
Sebelumnya, tim gabungan menangkap 25 nelayan yang gunakan alat bantu kompresor.
Dalam mencari ikan di laut Aceh Singkil.
Nelayan yang ditangkap berasal dari Kecamatan Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat.
Setelah ditangkap, petugas menyita kompresor, selang, serta alat bantu illegal lainnya.
Sementara para pelaku dibebaskan.
Setelah terlebih dahulu dibina.
Serta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
"Ini masih dalam tahap pembinaan, peralatanya diamankan. Sementara orangnya diminta buat pernyataan," kata Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil, Saiful Umar, Kamis (14/11/2019).
Akan tetapi sebut Saiful, bila pelaku mengulangi perbuatannya maka tidak ada lagi pembinaan.
Melainkan langsung diproses secara hukum.
"Datanya sudah dicatat, bila mengulangi diproses hukum," tegasnya. (*)