Berita Lhokseumawe

Ini Ancaman Hukuman Bagi Tiga Anak Asal Lhokseumawe yang Jadi Tersangka Pemerasan

Sedangkan aksi terakhir mereka, terjadi di sekitar SPBU Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, pada 5 November 2019 pukul 22.45 WIB.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang membawa ketiga tersangka pemerasan dengan ancaman saat hendak menggelar konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (14/11/2019). 

Sedangkan aksi terakhir mereka, terjadi di sekitar SPBU Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, pada 5 November 2019 pukul 22.45 WIB.

Ini Ancaman Hukuman Bagi Tiga Anak Asal Lhokseumawe yang Jadi Tersangka Pemerasan

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tiga anak di bawah umur atau masing-masing masih berumur 16 tahun ditangkap Satreskrim Polres Lhokseumawe. 

Mereka disangkakan memeras sejumlah korban.

Dari hasil penyelidikan, mereka diduga sudah beraksi tiga kali dalam dua bulan terakhir, yakni di Desa Paya Punteut, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, dan dua kali di dekat SPBU Desa Uteuenkot, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Sedangkan aksi terakhir mereka, terjadi di sekitar SPBU Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, pada 5 November 2019 pukul 22.45 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, menyebutkan sesuai hasil penyidikan, ketiga tersangka dibidik melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Tersangka diancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara.

Enam Kecamatan di Bireuen Diterjang Banjir, Ini Penyebabnya

Tokoh Pemekaran Provinsi Barsela Fadhli Ali Temui Senator Aceh

Dapat Hadiah dari Bupati Rocky, Pahlawan Aceh di Porwil Bengkulu Janji Berangkatkan Umrah Ibundanya

Sebagaimana pernyataan AKP Indra sebelumnya, aksi terakhir ketiga tersangka terjadi pada 5 November 2019 pukul 22.45 WIB.

Di mana pada kejadian tersebut, yang menjadi korban adalah dua pria asal Aceh Utara.

Kronologisnya, kala itu dua korban baru selesai mengisi BBM sepeda motornya di SPBU Uteunkot.

Selanjutnya berangkat hendak pulang ke Meurah Mulia, Aceh Utara.

Tiba-tiba sepeda motor korban diserempet sepeda motor yang digunakan tiga tersangka.

Setelah sepeda motor berhenti, tersangka pun menanyakan korban hendak ke mana.

Setelah korban menyatakan akan pulang, maka langsung tersangka meminta uang. Awalnya korban pun memberikan uang Rp 40 ribu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved