Berita Aceh Tamiang
Jaksa Kejari Aceh Tamiang Tuntut Mati Penyelundup 15,6 Kg Sabu dan 9.900 PMMA, Hasil Tangkapan BNN
JPU menilai terdakwa terbukti menyelundup 15,6 kilogram sabu-sabu dan 9.900 butir pil narkotika mengandung methamphetamine atau jenis PMMA.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
JPU menilai terdakwa terbukti menyelundup 15,6 kilogram sabu-sabu dan 9.900 butir pil narkotika mengandung methamphetamine atau jenis PMMA.
Jaksa Kejari Aceh Tamiang Tuntut Mati Penyelundup 15,6 Kg Sabu dan 9.900 PMMA, Hasil Tangkapan BNN
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tamiang menuntut mati Kamel (46), warga Cintaraja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
JPU menilai terdakwa terbukti menyelundup 15,6 kilogram sabu-sabu dan 9.900 butir pil narkotika mengandung methamphetamine atau jenis PMMA.
JPU membacakan tuntutan ini dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang, Aceh Tamiang, Kamis (14/11/2019).
Dalam materi tuntutannya, JPU menjelaskan ketika itu petugas menyita sebuah koper berisi 15,6 kilogram sabu-sabu dan 9.900 butir pil berlogo ikan.
Akhirnya terungkap pil berlogo ikan akhirnya diketahui sebagai narkotika jenis PMMA yang memiliki kandungan Para Metoksi Metilam Fetamina.
• Korban Banjir Pulo Ara Bireuen Butuh Dapur Umum, Ini Alasannya
• Fiesta Panen Kopi di Bener Meriah Adakan Berbagai Lomba
• Dinkes Subulussalam Tunggu Respon DLK, Terkait Bangkai Babi di Sungai Souraya
Kepala Seksie Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra yang dikonfirmasi Serambinews.com seusai sidang, menjelaskan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) tentang Narkotika.
"Dalam persidangan tadi tim penuntut mengajukan tuntutan hukuman mati," kata Roby.
Dia menjelaskan tuntutan ini sudah sangat sebanding dengan kejahatan terdakwa yang mengancam keselamatan banyak anak bangsa.
Sidang yang dipimpin hakim Irwan Syahputra Sitorus ini ditunda pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa. (*)