Minta Restu Untuk Menikah, Seorang Ayah Perkosa Putrinya Berkali-kali: Sebut Syarat Agar Direstui
Tak cuma sekali, pelaku brinisial AJ ini bahkan tega menyetubuhi anak kandungnya hingga 9 kali.
Kabar tersebut menerangkan bahwa AJ kembali mengajak korban berhubungan badan di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Kejadian ini kemudian dilaporkan tunangan korban ke Polsek Lawang.
Laporan tersebut diterima oleh anggota kepolisian.
Petugas gabungan dari Polsek jajaran dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, datang ke lokasi kejadian untuk melakukan penyergapan.
Benar adanya, di losmen itu, polisi mendapati tersangka AJ dan korban sedang berdua bersama di losmen yang ada di Kecamatan Lawang tersebut.
Demi kepentingan penyidikan, korban dan tersangka AJ kemudian digelandang petugas ke kantor UPPA Satreskrim Polres Malang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 76 D dan pasal 82 juncto 76 E nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan kekerasan serta persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Karena tersangkanya merupakan ayah kandung korban, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 yang membuat tersangka diancam dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun," ungkap Andaru.
Pelaku Tertunduk Malu
Di sisi lain, tersangka AJ hanya bisa merunduk malu saat digelandang petugas di halaman Satreskrim Polres Malang sore itu.
Ketika tidak ditanya apakah tidak mendapat "jatah" dari istrinya, AJ hanya diam saja.
Tapi ia lebih memilih melampiaskan nafsu ke anaknya karena sebuah alasan lain.
"Itu (korban) anak kandung saya. Saya kecewa anak saya tidak perawan lagi, nakal gitu lo.
"Saat saya berhubungan, istri tak tahu," ungkap pria bertato kemudian digelandang petugas menuju ruang tahanan.
(Sumber: TribunJakarta/SuryaMalang)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ayah di Malang Perkosa Putri Kandung hingga 9 Kali, Sebut Syarat Agar Restui Pernikahan Sang Anak