Minta Restu Untuk Menikah, Seorang Ayah Perkosa Putrinya Berkali-kali: Sebut Syarat Agar Direstui

Tak cuma sekali, pelaku brinisial AJ ini bahkan tega menyetubuhi anak kandungnya hingga 9 kali.

Editor: Amirullah
Tangkapan Layar Suryamalang
Ayah di Malang menyetubuhi putri kandungnya di Tretes, Lawang Malang, dan rumah. (SURYAMALANG.COM/M Erwin) 

Diketahui AJ kerap melakukan tindak kriminal.

Hal itu mebuatnya jadi sering keluar masuk penjara.

Ia terjerat kasus pencurian dan penyalah-gunaan senjata tajam (sajam).

"Pelaku pernah menjalani hukuman kurungan penjara di wilayah hukum Polres Pasuruan sebanyak tiga kali.

"Tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian dan sajam,” ujar Andaru.

Pada tahun 2018 AJ kemudian bebas dari tahanan.

Harimau Muncul di Pante Bidari Aceh Timur, Pawang Sarwani Menghalau ‘Raja Hutan’ dengan Doa-doa

Ahok Diminta Jadi Bos BUMN, Ini Tanggapan Parpol: Gerindra Menyerang, Demokrat & Golkar Setuju

Harga TBS Sawit di Sumut Lebih Mahal Dibanding Aceh, Lihat Perbandingannya dan Harga Dibeli PMKS

Korban Minta Izin untuk Menikah

Setelah ayahnya bebas dari penjara pada tahun 2018.

Melati yang semula tinggal bersama kakeknya akhirnya kembali tinggal bersama ayah kandungnya.

Namun siapa sangka tahun tersebut adalah awal periode kelam bagi korban.

Mengetahui ayahnya sudah bebas, Melati sempat meminta izin kepada ayahnya untuk menikah.

”Mengetahui ayahnya sudah bebas dari penjara, korban sempat izin kepada AJ untuk menikah dengan tunangannya,” tutur Andaru.

Mengetahui keinginan sang anak, AJ justru memberikan syarat yang harus dipenuhi.

Yakni AJ memberikan syarat agar korban melakukan persetubuhan dengannya.

Tersangka mengancam tidak akan merestui hubungan korban dan menolak menjadi wali nikah, apabila korban tak memenuhi keinginannya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved