Aturan Baru Bagi yang Hendak Menikah, Catin Harus Ikut Kelas Bimbingan Sertifikasi Pranikah
Menikah di era Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tak cukup hanya bermodalkan cinta dan restu orangtua.
Aturan Baru Bagi yang Hendak Menikah, Catin Harus Ikut Kelas Bimbingan Sertifikasi Pranikah
SERAMBINEWS.COM - Mulai tahun 2020, ada aturan baru yang harus diikuti oleh seluruh masyarakat Republik Indonesia terkait pernikahan
Menikah di era Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tak cukup hanya bermodalkan cinta dan restu orangtua.
Pasangan yang hendak menikah wajib mengantongi sertifikat perkawinan.
Aturan ini dicanangkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) diperuntukkan bagi pasangan yang akan atau berencana melakukan pernikahan pada tahun 2020.

pernikahan (www.iamexpat.de)
• Syarat Terbaru Menikah sesuai UU Perkawinan, Pasangan Harus Lulus Kursus Pra-Nikah
• Berlaku 2020, Ini Aturan Baru Menikah di Era Jokowi - Maruf, Catin Wajib Kantongi Syarat Ini
Masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan diwajibkan mengikuti kelas atau bimbingan pranikah untuk mendapatkan sertifikat yang dijadikan sebagai syarat perkawinan.
"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang menjadi pasangan dalam berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Rabu (13/11/2019) dikutip dari TribunnewsWiki.com.
Aturan baru ini dianggap bermanfaat dan nantinya akan berguna sebagai bekal bagi pasangn ketika sudah berkeluarga.
Melalui kelas bimbingan, masyarakat yang akan berencana menikah diberi bekal mengenai pengetahuan seputar kesehatan reproduksi, penyakit-penyakit yang mungkin terjadi pada permasalahan suami-istri hingga masalah stunting pada anak.
Kelas bimbingan sertifikasi sebelum menikah ini diadakan selama tiga bulan, bagi masyarakat yang dianggap sudah lolos akan diberikan sertifikat.
• Beberkan Pendapatnya Soal Menko Polhukam, Rocky Gerung Singgung Kehancuran Kabinet
• Pendaftar CPNS 2019 Membludak, Berikut Rincian Gaji Terbaru PNS 2019
• Berkas 22 Pelamar CPNS di Lhokseumawe Dinyatakan tak Memenuhi Syarat, Ini Sebabnya
Muhadjir Effendy (Tribunnews.com)
Dalam melaksanakan program ini, kemenko PMK akan menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pihak Kementerian Kesehatan akan menjadi pihak yang memberi informasi terkait kesehatan dan penyakit.
Sementara Kementerian Agama akan mengurus hal yang berkaitan dengan urusan pernikahan.