Aturan Baru Bagi yang Hendak Menikah, Catin Harus Ikut Kelas Bimbingan Sertifikasi Pranikah

Menikah di era Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tak cukup hanya bermodalkan cinta dan restu orangtua.

Editor: Amirullah
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pernikahan. 

Untuk cara-cara bimbingan menikah di Indonesia beserta persyaratannya akan dicantumkan dalam website.

Website bimbingan online perkawinan tersebut akan memuat seluruh panduan pernikahan yang disediakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

()

Ilustrasi buku nikah (istimewa)

Saat ini, dalam revisi UU Perkawinan usia pernikahan perempuan dan laki-laki telah dinaikkan menjadi sama-sama 19 tahun.

Pada awal mulanya, usia pernikahan perempuan adalah 16 tahun sementara laki-laki 19 tahun.

Aturan dan pembuatan bimbingan menikah yang baru ini sebenarnya sudah direncanakan sejak setahun yang lalu.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Nikah Baru, Calon Pengantin Harus Ikut Kelas Bimbingan Sertifikasi Pranikah Selama 3 Bulan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved