Bakal Jadi Bos BUMN, Bagaimana Tanggapan Erick Thohir Soal Status Mantan Napi Ahok?
Selain dinilai memiliki rekam jejak yang baik, menurut Erick, Ahok merupakan sosok pendobrak yang dibutuhkan perusahaan pelat merah.
Berikut deretan polemik Ahok saat dirinya diisukan bakal pimpin salah satu BUMN, dari mantan napi hingga kader partai politik.
Rencana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi pimpinan salah satu BUMN kurang mulus di mata publik.
Dua topik polemik muncul di tengah masyarakat mendera Ahok yang sebentar lagi mendapat jabatan baru.
Pertama, soal status Ahok sebagai mantan narapidana.
Kedua, keanggotaannya di PDI Perjuangan.
Menteri BUMN Erick Thohir, perekrut Ahok, menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan status Ahok sebagai mantan narapidana.

Komentar Ahok saat dirinya diisukan menjadi Dewan Pengawas KPK (Kolase TribunNewsmaker - Tribunnews)
"Ya, kan sudah ada ahli-ahlinya," kata Erick Thohir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Saat ditanya apakah itu artinya perekrutan Ahok tidak melanggar aturan, Erick Thohir enggan menjawab.
Mengenai persoalan hukum, Erick menyerahkan kepada ahli hukum.
"Tanya ke ahlinya saja.
Kan kalau kita kan korporasi, kami percaya good corporate governance dan beliau (Ahok) punya kontribusi," ucap Erick.
Namun, mengenai status keanggotaan Ahok di partai politik, Erick dengan tegas menyatakan Ahok harus mengundurkan diri terlebih dahulu agar bisa memimpin BUMN.
Berikut penelusuran Kompas.com terhadap dasar aturan tentang pengangkatan pimpinan BUMN:
Status Mantan Terpidana Ahok