Bakal Jadi Bos BUMN, Bagaimana Tanggapan Erick Thohir Soal Status Mantan Napi Ahok?

Selain dinilai memiliki rekam jejak yang baik, menurut Erick, Ahok merupakan sosok pendobrak yang dibutuhkan perusahaan pelat merah.

Editor: Amirullah
Tangkap Layar YouTube KompasTV
Ahok bertemu Erick Thohir Tangkap Layar YouTube KompasTV 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 45 ayat (1), rupanya tidak ada persoalan terkait status mantan narapidana yang menjadi bos atau pimpinan di BUMN.

Berikut bunyi pasal tersebut:

"Yang dapat diangkat sebagai anggota direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara".

Dari pasal tersebut, dapat diketahui bahwa yang dilarang menjabat sebagai calon direksi BUMN ialah seseorang yang pernah melakukan tindak pidana yang merugikan negara.

Ahok sendiri pernah dihukum secara sah dan meyakinkan telah berbuat melanggar hukum.

Namun, penodaan agama yang diputuskan di pengadilan pada Ahok bukanlah tindakan merugikan keuangan negara.

Status Keanggotaan Ahok di PDI-P

Sementara, mengenai status Ahok sebagai kader PDI Perjuangan, terjawab pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN.

Di dalam Permen itu, tidak diatur kewajiban kader partai untuk mundur dari partai politiknya bila dicalonkan sebagai direksi BUMN.

Aturan itu termuat pada bagian Lampiran Bab II tentang Persyaratan Anggota Direksi BUMN.

Setidaknya, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi calon direksi, yaitu persyaratan formal, persyaratan material, dan persyaratan lain.

Dalam poin pertama persyaratan lain, dijelaskan bahwa syarat calon direksi BUMN, yaitu bukan pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif.

Calon anggota atau anggota legislatif terdiri atas calon/anggota DPR, DPD, DPRD tingkat I dan II.

Seperti diketahui, sejak bergabung dengan PDI Perjuangan tanggal 8 Februari 2019, Ahok hingga saat berstatus kader partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu.

Ahok belum mengemban posisi apa pun dalam struktur partai.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved