Mahfud Terima Surat dari Pengacara Habib Rizieq: Itu Bukan Surat Pencekalan dari Pemerintah RI
Namun, menurut Mahfud, surat itu bukanlah surat pencekalan dari pemerintah Indonesia seperti yang diklaim sebelumnya oleh Rizieq.
"Sudahlah, tetapi informal saja. Kebetulan kalau (untuk) Pak Mahfud dokumen yang kami rilis itu pun kami kirim. Saya sering komunikasi dengan Pak Mahfud sebab beliau dosen saya," ujar Sugito saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/11/2019).
Karena itu, dia mengaku siap jika diminta bersama-sama pemerintah melakukan penelusuran atas asal-usul surat yang dikeluarkan oleh intelijen Arab Saudi itu.
"Tidak masalah, kami siap sebab ada argumentasi," ucap dia.
Meski demikian, Sugito pesimistis pemerintah serius mencari solusi terkait permasalahan kliennya.
Menurut dia, surat pencekalan yang sudah dia kirimkan itu bisa menjadi petunjuk bagi pemerintah.
"Saya makanya agak malas sebab pemerintah ini seperti mencari titik lemahnya saja tetapi tidak mencari solusi. Mestinya surat yang ada diproses dulu (ditelusuri), bukan malah ada pernyataan seolah-olah suratnya tidak ada," kata dia.
Sebelumnya, Sugito menyebut bahwa surat pencekalan yang dipegang Rizieq dalam videonya itu bukan dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia.
Sugito mengatakan, surat itu dikeluarkan penyidik umum di Kantor Intelijen Arab Saudi.
"Jadi begini, kalau saya lihat kalau dibaca (suratnya), perihal siapa yang ajukan permohonan cekal? Itu kan atas permintaan penyidik umum Kantor Intelijen Arab Saudi dengan alasan keamanan," ujar Sugito.
Menurut Sugito, Rizieq mendapatkan dokumen surat pencekalan itu dari penyidik kepolisian Arab Saudi.
Dia menyebut, penyidik kepolisian sempat beberapa kali memeriksa Rizieq Shihab, salah satunya terkait kasus bendera bertuliskan kalimat tauhid.
"Beliau mendapatkan dokumen (soal) alasan keamanan. Dengan caranya beliau karena punya kedekatan, karena sering diperiksa akhirnya dapat," ucap dia.
Lebih lanjut, Sugito mengatakan, surat yang dipegang oleh Rizieq dalam video itu sama dengan yang dijadikan bahan untuk konferensi pers oleh Juru Bicara FPI, Slamet Maarif di DPP FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019) lalu.
Sugito juga membenarkan jika salah satu surat yang dipegang Rizieq dalam video yang ditayangkan di kanal Front TV adalah surat bukti pencekalan.
Namun, saat ditanya lebih lanjut perihal satu lembar surat lain yang dipegang Rizieq dalam video, Sugito tidak memberikan jawaban.