Mahfud Terima Surat dari Pengacara Habib Rizieq: Itu Bukan Surat Pencekalan dari Pemerintah RI
Namun, menurut Mahfud, surat itu bukanlah surat pencekalan dari pemerintah Indonesia seperti yang diklaim sebelumnya oleh Rizieq.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ronny Sompie, menegaskan pihaknya sampai saat ini belum pernah menerbitkan 'surat pencekalan' terhadap Rizieq Shihab.
"Direktorat Jenderal Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," ujar Ronny dalam konferensi pers di Hotel Shangrila, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Ronny juga mengatakan, pihaknya tidak bisa meminta Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan pencekalan terhadap Rizieq Shihab.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan pada pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Tidak bisa (melakukan pencegahan/penangkalan kepada negara lain) karena sesuai pasal 14 undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, pemerintah justru harus melindungi warga negaranya. Jadi tidak boleh Indonesia menolak masuk warga negaranya (untuk) kembali ke Indonesia," ujar Ronny dalam konferensi pers di Hotel Shangrila, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Hal itu, kata Ronny, merupakan bagian dari perlindungan hak asasi kepada WNI.
Sebaliknya, terkait pencegahan WNI masuk ke Indonesia secara langsung lewat Imigrasi pun tidak bisa dilakukan.
Ronny menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau menangkal WNI yang ingin kembali masuk ke Indonesia setelah bepergian dari luar negeri.
"Hal itu pun sesuai dengan pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 2011 yang menganut prinsip hak asasi secara internasional," ungkap Ronny.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terima Surat dari Pengacara Habib Rizieq, Mahfud: Itu Bukan Surat Pencekalan dari Pemerintah RI