Berita Abdya
Ternak Kerbau Obrak-Abrik Kebun Warga Ujong Padang Abdya, Ini Permintaan Warga
“Ternak kerbau berkeliaran pada malam hari, masuk dalam kebun warga setelah merusak pagar,” kata Jasmani, warga Desa Ujong Padang
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Nurul Hayati
Setelah lahir Kabupaten Abdya pada tahun 2002, kawasan ini berubah menjadi kompleks pendidikan.
Di lokasi ini beroperasi SMAN Harapan Persada, SMPN Unggul, dan SMA Unggul, serta SMKN, termasuk STKIP dan STIT Muhammadiyah.
• Pendaftaran CPNS 2019 – Begini Cara Mudah Kompres Foto: Gunakan 5 Aplikasi Online Berikut Ini
Selain itu, lokasi Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Distanpan), Kantor PMI Abdya serta RSU Teungku Peukan.
Kendati sudah dipagar, ternak kerbau dan sapi tetap bisa masuk ke dalam areal perkantoran dan sekolah.
Termasuk ke dalam area kompleks STKIP Muhammadiyah
Seluas 5 ha menjadi tempat penggembalaan ternak.
“Areal seluas 5 ha sudah kita pasang pagar, namun ada warga yang dengan sengaja membawa ternak masuk dalam kompleks setelah merusak pagar. Dalam areal yang sudah dipagar, kita pasang lagi pagar lapisan kedua, namun ternak tetap bisa masuk,” kata salah seorang Pengurus STKIP kepada Serambinews.com.
Baik masyarakat maupun pengurus perguruan tinggi setempat, meminta ternak tidak dilepas begitu saja.
Agar dijaga dengan baik.
Sehingga tidak merugikan pihak lain. Petugas Satpol PP dan WH Abdya diminta melancarkan penertiban.
• Pukat Harimau Tapteng Beroperasi di Laut Aceh Singkil Hari Jumat, Agar tak Ketahuan Nelayan Lokal
Berdasarakan catatan Serambinews.com petugas Satpol PP dan WH Kabupaten Abdya akhir ini aktif melancarkan penertiban ternak kerbau dan sapi yang berkeliaran.
Namun, tindakan penertiban belum menyentuh ternak kerbau dan sapi yang berkeliaran di kawasan kompleks pendidikan Padang Meurantee, Desa Ujong Padang Susoh.
Seperti dijelaskan Sekretaris Satpol PP dan WH Abdya, H Nazaruddin bahwa penertiban ternak sesuai Qanun Nomor 2 tahun 2008.
Tentang larangan melepaskan hewan ternak.
Qanun tersebut dengan sangat jelas disebutkan, hewan ternak yang berkeliaran di jalan, kompleks perkantoran dan rumah ibadah, petugas Satpol PP berhak menangkap, dan pemilik ternak harus membayar denda atau biaya pemeliharaan dan perawatan.
Besarannya, seekor Rp 100.000 per malam bagi kerbau atau sapi.
Jika kambing, dendanya Rp 25.000 per malam," kata Nazar.
Terkait penertiban itu, menurut Nazar, pihaknya sudah menyampaikan kepada camat, untuk disampaikan ke keuchik dan pemilik ternak. (*)
• Tes CPNS di Lhokseumawe, Ini Jumlah yang Telah Mendaftar dan Formasi Terbanyak Dipilih