Anak di Bawah Umur Dilarang Bawa Kendaraan, Polres Aceh Timur Keluarkan Imbauan ke Masyarakat
Polres Aceh Timur mengeluarkan imbauan kepada masyarakat, khususnya para orangtua agar melarang anak-anak yang masih dibawah umur
IDI - Polres Aceh Timur mengeluarkan imbauan kepada masyarakat, khususnya para orangtua agar melarang anak-anak yang masih dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat. Anak yang masih berusia dibawah 17 tahun atau belum memiliki SIM harus dilarang mengendarai kendaraan bermotor.
Hal itu dikeluarkan seusai insiden maut yang merengut dua remaja putri di Jalan nasional Banda Aceh – Medan, Gampong Ulee Tanoh, Kecamatan Julok, Aceh Timur pada Rabu (13/11) malam (13/11), sekitar pukul 21.25 WIB,
“Secara psikologis, anak di bawah umur masih labil saat mengendarai sepeda motor,” kata Kapolres Aceh Timur, melalui Kasat Lantas, AKP Aditia Kusuma Sik, Kamis (14/11). Dia mencontohkan, seperti dua gadis pengendara sepmor yang jadi korban kecelakaan itu, tidak tuntas mendahului truk saat melaju dari arah yang sama, kemudian dari arah berlawanan melaju kendaraan, sehingga menyenggol truk yang menyebabkan kedua korban terjatuh dan terlindas.
Dia berharap ada kesadaran para orang tua untuk melarang anaknya yang masih di bawah umur atau belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) untuk mengendarai kendaraan. “Jika si anak hendak berpergian, sebaiknya orang tua mengantar atau naik angkutan umum,” pinta AKP Aditia, seraya menyebutkan dalam operasi zebra beberapa waktu lalu, juga menindak pengendara di bawah umur.
Sebelumnya, dua pelajar putri yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy meninggal dunia di lokasi kejadian setelah dilindas truk di jalan nasional, Gampong Ulee Tanoh, Kecamatan Julok, Aceh Timur, pada Rabu(13/11 pukul 21.25 WIB. Kedua korban yakni, Fatimah Zuhra (16) warga Gampong Alue Buloh Sa, Kecamatan Simpang Uim, Aceh Timur dan Muzkiati (16) warga Gampong Blang Uyok, Kecamatan Julok, Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH, melalui Kasat Lantas AKP Aditia SIK, menjelaskan kronologis terjadinya insiden maut tersebut. Berawal sepmor Honda Scoopy yang dikendarai Fatimah Zuhra berboncengan dengan Muzkiati melaju dari dari Banda Aceh menuju Medan.
Saat bersamaan, melaju truk Hino yang dikemudikan oleh Ismail Saleh Lubis (33) warga Desa Kampong Baro, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Setiba di lokasi kejadian, p engendara Scoopy mencoba mendahului truk Hino, namun menyerempet bagian depan mobil, sehingga terhempas ke badan jalan dan terseret ke bawah kolong truk dan
meninggal dunia di lokasi kejadian.
AKP Aditia Kusuma SIK juga membeberkan penyebab tingginya angka kecelakaan di Aceh Timur, seperti kurangnya penerangan lampu jalan raya, kondisi jalan lurus, badan jalan berlubang, dan minimnya rambu lalulintas. Dikatakan, Kecamatan Julok, Simpang Ulim, Pante Bidari, dan Madat, merupakan pusat lelah pengemudi, baik arah Banda Aceh maupun Medan.
Disebutkan, jika dari Banda Aceh ke Aceh Timur, nonstop sekitar 7 jam dan dari Medan ke Aceh Timur, sekitar 4 sampai 5 jam. “Karena itu perlu kesadaran dari pengemudi, jika ngantuk maka beristirahat di Langsa, atau Lhokseumawe. Jangan memaksakan diri mengemudi jika mengantuk, karena akan mencapai titik lelah di Aceh Timur,” ungkap AKP Aditia.
Kasat Lantas mengatakan upaya untuk meminimalisir angka kecelakaan harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua intansi terkait sesuai tupoksi masing-masing. Dia berharap dinas terkait memasang lampu jalan dan BPJN Aceh kita memperbaiki badan jalan yang berlubang, karena beberapa kecelakaan karena pengendara menghindari lubang.
Disebutkan, pihaknya bersama BPJN Aceh, akan memasang 5 unit rambu peringatan di lokasi rawan kecelakaan yaitu Kecamatan Madat, Simpang Ulim, Julok, Peureulak Barat, dan Peureulak Timur. Ditambahkan, pada awal Desember akan ditambah lagi 30 rambu peringatan.
Dua remaja pengendara sepeda motor Honda Scoopy BL 4401 DAV, yang terlindas truk Hino bermuatan barang BL B 9171 UYT, di jalan nasional Banda Aceh – Medan, Gampong Ulee Tanoh, Kecamatan Julok, Aceh Timur, telah dikebumikan.
Muzkiati (16) warga Gampong Blang Uyok, Kecamatan Julok, yang menjadi korban kecelakaan telah dikebumikan pada Kamis (14/11) jelang pagi, pukul 04.00 WIB di pemakaman keluarga, kata Kapolres Aceh Timur, melalui Kapolsek Julok, AKP Suparwanto. Dia menyatakan bersama sejumlah anggota sudah melayat ke rumah duka.
Muzkiati, satu lagi korban dalam kecelakaan yakni, Fatimah Zuhra (16) juga telah dikebumikan pada Kamis (14/11) pagi. Hal itu, disampaikan Kapolres Aceh Timur, melalui Kapolsek Simpang Ulim, Iptu Jamaluddin Nasution.
“Fatimah Zuhra (16) warga Gampong Alue Buloh Sa, Kecamatan Simpang Uim, juga telah dikebumikan di tempat pemakaman umum (TPU) pada Kamis pagi sekitar pukul 08.00 WIB,” ungkap Iptu Jamaluddin.(c49)