Uang Lelang Barang Bukti First Travel Diminta Ikhlas Diserahkan ke Negara, Korban Cari Keadilan
Asro mengungkapkan keputusan yang seperti ini menjadi pemikiran bagi 58 ribu jemaah korban First Travel.
Namun, titik terang keberangkatan para korban juga masih tidak ada kepastian.
Lantaran menurut hasil sidang Pengadilan Negeri Depok, menyatakan uang hasil lelang aset First Travel akan diserahkan kepada negara.
Selain tak mendapat kepastian kapan diberangkatkan umrah, para korban juga terancam tak mendapatkan kembali uang yang telah mereka setor.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Pengacara Korban First Travel: Ini Kan Bukan Uang Korupsi Tapi Jemaah, Kok Diambil Negara?
Perkara penipuan First Travel belum juga berakhir.
Upaya Luthfi Yazid, kuasa hukum korban penipuan First Travel mensomasi tiga lembaga tinggi negara menambah daftar panjang kasus ini.
Upaya somasi tersebut terkait aset korban yang diambil negara.
Somasi tersebut dikirimkan pada Sabtu (16/11/2019) kemarin.
Ada pun tiga lembaga yang dilayangkan somasi adalah Kejaksaan Agung, Kementerian Agama, dan Kementerian Keuangan yang membawahi Dirjen Kekayaan Negara.
"Dia bilang bahwa mohon diikhlaskan karena ini untuk negara, harta diambil negara tidak apa-apa," kata Luthfi saat dihubungi, Sabtu (16/11/2019).
Luthfi heran dengan pernyataan tersebut dan balik bertanya.
"Saya akan balik tanya juga, kalau hartanya Pak Kepala Kejari diminta untuk negara boleh enggak?" lanjutnya.
Sebagai kuasa hukum atas puluhan ribu korban First Travel, Luthfi meminta jika memang lelang aset First Travel dilakukan, pemerintah harus memberangkatkan para korban ke Tanah Suci.
"Ini kan bukan uang korupsi. Ini uang jemaah, uang perorangan, kok diambil negara?"