CPNS Aceh 2019

Ada Dokumen yang Diunggah tak Bisa Dibaca, Ini Saran Pansel Kepada Pelamar CPNS

Di antara 183 orang sudah berhasil mendaftar, ada dokumen hasil scan yang diunggah pelamar yang terputus, kabur, dan tidak bisa dibaca.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
Hand-over dokumen pribadi
drh Hj Cut Hasnah Nur, Kepala BKPSDM Abdya 

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Memasuki hari kedelapan pendaftaran Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Senin (18/11/2019), pelamar yang sudah mengisi formulir mencapai 719 orang.   

“Dari jumlah tersebut yang sudah berhasil mendaftar (submit) sejumlah 183 orang,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya, drh Hj Cut Hasnah Nur kepada Serambinews.com, Senin (18/11/2019) siang.

Pelamar mendaftar melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) https://sscasn.bkn.go.id. Jadwal pendaftaran dibuka sampai 25 November mendatang.

Di antara 183 orang sudah berhasil mendaftar, ada dokumen hasil scan yang diunggah pelamar yang terputus, kabur, dan tidak bisa dibaca.

Atas kejadian ini, Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) menyarankan kepada calon peserta untuk melihat kembali pengumuman tentang syarat-syarat dan ketentuan untuk melamar sebagai CPNS Abdya 2019.

“Persyaratan dan ketentuan masing-masing daerah ada sedikit perbedaan, sehingga perlu dilihat kembali untuk menghindari kesalahan,” kata Cut Hasnah.  

Peserta diminta agar mendaftar dengan mengunggah sendiri data calon peserta. Karena ada yang tidak sesuai antara data dan bahan yang diunggah atau diupload.   

Data yang diunggah adalah hasil scan dari dokumen asli. Karenanya data yang telah discan untuk dicek dulu kualitas dokumen hasil scan, sebelum diupload.

Sebab, ada dokumen hasil scan yang terputus, kabur sehingga tidak bisa dibaca, berleges (kecuali dokumen bukti akreditasi).

Selanjutnya, bagi calon peserta dari tenaga kependidikan yang belum memiliki sertifikasi pendidik (serdik), maka wajib membuat dan mengunggah surat penyataan bermaterai, isinya tentang kesiapan mengikuti Diklat PPG (Pendidikan Profesi Guru).

“Format surat pernyataan tersebut dapat dilihat di pengumuman yang sudah tayang di web BKPSDM Abdya,” kata Cut Hasnah.

Menyangkut persyaratan akreditasi yang harus diunggah, Cut Hasnah Nur memberitahukan sebagai berikut;

a. Program studi/perguruan tinggi yang berdiri/dibuka sebelum 10 Agustus 2012, dinyatakan terakreditasi sampai dengan 19 Mei 2018. 

b. Program studi/perguruan tinggi yang berdiri /dibuka antara tanggal 10 Agustus 2012 sampai dengan 19 Mei 2016 dinyatakan terakkreditasi sampai dengan 5 tahun setelah ditetapkan keputusan menteri tentang izin pembukaan program studi dan/atau pendirian perguruan tinggi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved