Berita Langsa
KPH Wilayah III Aceh Limpahkan Berkas Arang Kayu Bakau ke Gakkum Wilayah Sumatera Utara
Penyidik Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh, telah melimpahkan berkas arang kayu bakau diduga ilegal, kepada Balai Penegakkan Hukum..
Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
Namun ketika petugas KPH Wilayah III Aceh meminta dokumen resmi pengangkutan dan kepemilikan arang kayu bakau tersebut, sopir colt diesel ini tidak bisa menunjukannya.
• Liga 3 Regional Sumatera, Ini Agenda Tim PSLS Hari Ini di Kuantan Singingi Riau
"Petugas yang menginterview singkat terhadap sopir dan memeriksa isi dari muatan truk, sopir menunjukkan dokumen angkut yang diduga tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Amri Samadi menambahkan, karena tidak adanya dokumen dan diduga ilegal, mobil colt diesel dan arang kayu bakau diperkirakan sekitar 6 ton ini langsung digiring dan diamankan ke Kantor KPH Wilayah III Aceh, guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Saat ini sopir dan mobil colt diesel dan arang kayu bakau telah kita amankan di Kantor KPH Wilayah III Aceh, untuk dilakujan pemeriksaan dan dilakukan pengembangan," imbuh Kepala KPH Wilayah III Aceh ini.(*)
• Kepala Desa Meninggal Dalam Mobil, Serangan Jantung Saat Hendak Mesum, Polisi Temukan Celana Dalam
• 8 Fakta Pilot Pingsan Saat Penerbangan Batik Air, Pesawat Mendarat Darurat hingga Dikomando CoPilot