Berita Aceh Barat
Tok! PT Vonis Anggota DPRA 3 Bulan Penjara, Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara kepada Anggota DPRA Tgk H Mawardi Basyah dalam kasus kekerasan terhadap anak.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara kepada Anggota DPRA Tgk H Mawardi Basyah dalam kasus kekerasan terhadap anak.
- Putusan ini mengoreksi vonis Pengadilan Negeri Meulaboh sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara.
- Barang bukti pakaian sekolah korban dimusnahkan, dan terdakwa dibebankan biaya perkara dua tingkat peradilan.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memutus perkara banding dengan Nomor 476/PID.SUS/2025/PT BNA dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang melibatkan Tgk H Mawardi Basyah, SSos, seorang Anggota DPRA asal Aceh Barat.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada Jumat (14/11/2025) pekan lalu.
Majelis hakim yang dipimpin Nurmiati, SH, dengan Hakim Anggota, Kamaludin, SH, MH, serta Aimafni Arli, SH, MH, memutus untuk mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh sebelumnya.
PN Meulaboh sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara.
Namun dalam putusan banding, hukuman tersebut dikoreksi menjadi 3 bulan penjara.
Terdakwa Tgk H Mawardi Basyah tidak dilakukan penahanan selama proses persidangan.
Baca juga: Kasus Kekerasan Anak, Berkas Oknum Anggota DPRA Dilimpahkan ke JPU Kejari Aceh Barat
Ia didakwa dengan dakwaan tunggal berdasarkan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, terkait tindak kekerasan terhadap anak.
Dalam tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat meminta hukuman 1 tahun penjara, serta pemusnahan barang bukti berupa pakaian sekolah korban.
Pertimbangan PT
PT Banda Aceh menilai pertimbangan hukum majelis PN Meulaboh sudah tepat.
Namun begitu, ada dua hal dinilai perlu diperbaiki, yaitu, redaksi amar putusan, khususnya terkait kualifikasi tindak pidana.
PT menilai tidak perlu lagi mencantumkan frasa, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum karena dakwaan hanya satu.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Anak di bawah Umur, Pria MS belum Ditahan, Ini Dalih Polisi
Lamanya pidana yang menurut majelis mesti disesuaikan.
Majelis mempertimbangkan adanya itikad baik dari Terdakwa yang sebelumnya telah meminta pihak sekolah dan gampong untuk memfasilitasi perdamaian, meskipun perdamaian itu tidak tercapai.
Pengadilan Tinggi
PT Banda Aceh
Tgk H Mawardi Basyah
Anggota DPRA Tgk Mawardi Basyah
kekerasan terhadap anak di bawah umur
Banda Aceh
Aceh Barat
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Korban Banjir di Aceh Barat Ancam Surati Presiden, Kecewa tak Dapat Tambahan Dana TKD |
|
|---|
| Aceh Barat tak Dapat Tambahan Dana TKD, Elemen Sipil Bereaksi Keras |
|
|---|
| Tarmizi Kecewa Berat, Aceh Barat Satu-satunya Daerah di Aceh tak Dapat Tambahan TKD |
|
|---|
| Gagal Dapat TKD dan RS Regional, Kekecewaan Bupati Aceh Barat Memuncak |
|
|---|
| Rp 824 Miliar Dana TKD Tak Masuk, Kerugian Pasca Bencana Aceh Barat Tembus Rp 1,29 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidang-vomis-Tgk-Mawardi-ditunda.jpg)