Berita Aceh Barat

Tok! PT Vonis Anggota DPRA 3 Bulan Penjara, Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara kepada Anggota DPRA Tgk H Mawardi Basyah dalam kasus kekerasan terhadap anak.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
KASUS KEKERASAN ANAK - Suasana ruang sidang PN Meulaboh, Aceh Barat, Kamis (18/9/2025), pada agenda putusan kasus dugaan kekerasan terhadap anak dengan terdakwa Anggota DPRA, Tgk Mawardi Basyah. PT Banda Aceh menjatuhkan vonis 3 bulan penjara untuk anggota DPRA tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara kepada Anggota DPRA Tgk H Mawardi Basyah dalam kasus kekerasan terhadap anak. 
  • Putusan ini mengoreksi vonis Pengadilan Negeri Meulaboh sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara. 
  • Barang bukti pakaian sekolah korban dimusnahkan, dan terdakwa dibebankan biaya perkara dua tingkat peradilan.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memutus perkara banding dengan Nomor 476/PID.SUS/2025/PT BNA dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang melibatkan Tgk H Mawardi Basyah, SSos, seorang Anggota DPRA asal Aceh Barat

Putusan tersebut dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada Jumat (14/11/2025) pekan lalu.

Majelis hakim yang dipimpin Nurmiati, SH, dengan Hakim Anggota, Kamaludin, SH, MH, serta Aimafni Arli, SH, MH, memutus untuk mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh sebelumnya. 

PN Meulaboh sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara.

Namun dalam putusan banding, hukuman tersebut dikoreksi menjadi 3 bulan penjara.

Terdakwa Tgk H Mawardi Basyah tidak dilakukan penahanan selama proses persidangan. 

Baca juga: Kasus Kekerasan Anak, Berkas Oknum Anggota DPRA Dilimpahkan ke JPU Kejari Aceh Barat

Ia didakwa dengan dakwaan tunggal berdasarkan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, terkait tindak kekerasan terhadap anak.

Dalam tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat meminta hukuman 1 tahun penjara, serta pemusnahan barang bukti berupa pakaian sekolah korban.

Pertimbangan PT

PT Banda Aceh menilai pertimbangan hukum majelis PN Meulaboh sudah tepat.

Namun begitu, ada dua hal dinilai perlu diperbaiki, yaitu, redaksi amar putusan, khususnya terkait kualifikasi tindak pidana. 

PT menilai tidak perlu lagi mencantumkan frasa, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum karena dakwaan hanya satu.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Anak di bawah Umur, Pria MS belum Ditahan, Ini Dalih Polisi  

Lamanya pidana yang menurut majelis mesti disesuaikan. 

Majelis mempertimbangkan adanya itikad baik dari Terdakwa yang sebelumnya telah meminta pihak sekolah dan gampong untuk memfasilitasi perdamaian, meskipun perdamaian itu tidak tercapai.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved