Berita Abdya
Sejumlah Galian C di Abdya Diduga belum Kantongi Izin
Aktivitas penambangan batu gajah yang telah berlangsung sejak lama itu, dikabarkan juga minim menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Nurul Hayati
Aktivitas penambangan batu gajah yang telah berlangsung sejak lama itu, dikabarkan juga minim menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Laporan Rahmat Saputra I Acrh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Sejumlah usaha penambangan batu gajah dan galian C di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dikabarkan banyak yang belum memiliki izin atau ilegal.
Padahal, usaha pertambangan mineral dan logam berupa galian C terus menjamur di 'bumo brueh sigupai'.
Sayangnya, dari sejumlah usaha galian C tersebut, ada di antaranya diduga belum mengantongi izin resmi dari provinsi.
Bahkan, ada yang sudah berakhir izin operasi produksi.
Aktivitas penambangan batu gajah yang telah berlangsung sejak lama itu, dikabarkan juga minim menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Data yang diperoleh dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP dan Trans) Abdya, ada sekitar 29 titik usaha galian C di 'bumoe breuh sigupai' itu beroperasi.
• Terkait Bangkai Babi di Sungai, Wabup: Masyarakat Aceh Singkil tak Perlu Khawatir Konsumsi Ikan
Mulai dari Kecamatan Lembah Sabil hingga Babahrot.
Bukan itu saja, keberadaan mobil pengangkut batu gajah itu pun, sangat mengganggu pelintas.
Serta membahayakan para pengguna jalan nasional.
Selain penuh dengan debu, akibat tidak dilakukan penyiraman, para sopir pun sering tidak memakai pengaman mobil.
Saat melintas jalan nasional dan kawasan keramaian.
"Iya benar, ada yang sudah mati izinya dan belum mengantongi izin," ujar salah seorang sumber Serambinews.com. (*)
• Krueng Keureuto Kembali Meluap, 13 Desa di Matangkuli Aceh Utara Terendam Banjir