6 Fakta Suami Istri Terlibat Prostitusi Online, 3 PSK Berstatus Janda dan Tawarkan Melalui WhatsApp

Pasutri ini diamankan polisi karena menjadi mucikari prostitusi online yang dilakukan di kediamannya.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo (tengah) bersama kedua pelaku, dalam rilis pengungkapan kasus yang digelar di Mapolres Gresik, Selasa (19/11/2019). (KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH) 

SERAMBINEWS.COM - Aparat kepolisian Polres Gresik berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial BS (40) dan AS (39) warga Perumahan Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur, Kamis (14/11/2019).

Pasutri ini diamankan polisi karena menjadi mucikari prostitusi online yang dilakukan di kediamannya.

Kasus ini sendiri terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat kalau keduanya menjalankan bisnis tersebut di tempat tinggalnya.

Kepada petugas polisi, pasutri ini mengaku telah menjalankan bisnis prostitusi online sekitar satu tahun.

Berikut fakta selengkapnya:

1. Kronologi pengungkapan kasus prostitusi online

Kedua tersangka mucikari prostitusi online berada di belakang Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo.(KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH)
Kedua tersangka mucikari prostitusi online berada di belakang Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo.(KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH) 

 Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, terungkapnya kasus prostitusi online yang dilakukan pasangan suami istri ini berkat adanya laporan dari masyarakat kalau mereka menjalankan bisnis ini di tempat tinggalnya.

Dalam aksinya, keduanya berperan menjadi mucikari dan menawarkan pekerja seks komersial (PSK) kepada pelanggan, melalui aplikasi WhatsApp.

"Mereka ini menawarkan kepada pelanggan, foto-foto wanita yang bisa diajak berhubungan badan".

"Melalui handphone masing-masing, mereka menawarkan dan mencari calon pelanggan sendiri-sendiri," ujarnya, Selasa (19/11/2019).

 2. Ada tiga PSK telah dipekerjakan

Kusworo mengatakan, dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh pihaknya, sejauh ini pasangan suami istri ini mempekerjakan tiga orang sebagai pekerja seks.

Mereka mengaku telah menjalankan aksinya selama setahun terakhir.

"Jadi hasil interogasi kami kepada tersangka AS, berapa jasa yang dimiliki saat ini, dia menjawab ada tiga (PSK)".

"Dia (AS) juga memberi keterangan, ketiganya berstatus janda dengan usia berkisar 30 sampai 35 tahun. Tidak ada yang di bawah umur," katanya.

 3. Ditawarkan lewat WhatsApp

Kusworo mengatakan, pasangan ini menawarkan layanan pekerja seks kepada relasi atau klien melalui ponsel masing-masing.

Meski demikian, pekerja seks yang mereka tawarkan merupakan orang-orang yang sama.

"Dari kedua tersangka tersebut, tugasnya adalah seandainya ada masyarakat yang ingin melakukan persetubuhan, saudari AS memberikan foto-foto pekerja seks. Begitu pula dengan BS," ujarnya.

"Mereka berdua menawarkan foto-foto (pekerja seks) yang dikirim melalui applikasi WhatsApp," sambungnya.

4. Pinjamkan rumah untuk tempat mesum

Dari hasil penyelidikan serta penyidikan yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian, pasangan BS dan AS tidak hanya menawarkan pekerja seks kepada para pelanggan.

Namun juga 'meminjamkan' rumah mereka di Perumahan Menganti, sebagai tempat untuk berbuat mesum.

"Tidak hanya itu, mereka juga biasa menyerahkan (mempersilahkan) rumahnya untuk dijadikan tempat persetubuhan bagi para klien," katanya.

5. Bisnis sudah berjalan satu tahun terakhir

S
BS dan AS (tengah) saat dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Gresik, Selasa (19/11/2019).(KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH)

Dari pengakuan pasutri kepada petugas polisi, kalau mereka sudah menjalankan bisnis ini sekitar satu tahun bersama tiga orang PSK.

Kedua pelaku mengaku bisnis yang mereka lakukan itu dapat mendatangkan uang jutaan rupiah dari para pelanggan.

"Untuk omsetnya, mereka cuma mau mengatakan kalau setiap hari bisa sampai jutaan".

"Untuk berapa kalinya (transaksi setiap hari), itu yang akan kami dalami lagi," katanya.

6. Terancam 1 tahun 4 bulan penjara

Selain mengamankan pasutri tersebut, pihak kepolisian juga berhasil menyita dua unit handphone yang digunakan kedua pelaku, kemudian 10 lembar tisu habis digunakan, 1 buah seprai, dan uang tunai Rp 400 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurang penjara 1 tahun.

"Jadi ada dua pasal yang kami sangkakan, Pasal 296 KUHP untuk perbuatan cabulnya dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, serta Pasal 506 KUHP untuk tindak mucikarinya dengan hukuman 1 tahun penjara," ungkapnya.

Senator Aceh Fachrul Razi Kumpulkan Pejuang DOB Se-Indonesia di DPD RI, Ada Apa?

Menteri Kesehatan Akan Kembangkan Wisata Kesehatan: Mak Erot, Purwaceng dan Tongkat Ali Naik Kelas

Irwandi Minta Nova Surati Presiden,  Agar Dirinya Dibebaskan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Fakta Suami Istri di Gresik Tawarkan Jasa Prostitusi Online, Melalui WhatsApp hingga Pinjamkan Rumah"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved