Berita Subulussalam

ASN Mantan Napi Korupsi Harus Dipecat, Isi Surat Gubernur Aceh ke Wali Kota Subulussalam

Surat itu terkait status seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah ini yang tersandung kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
SEKRETARIS daerah (Sekda) Kota Subulussalam, Ir Taufit Hidayat MM 

Surat itu terkait status seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah ini yang tersandung kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Laporan Khalidin  I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Gubernur Aceh sudah membalas surat Wali Kota Subulussalam. 

Surat itu terkait status seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah ini yang tersandung kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dalam surat balasannya, Gubernur Aceh mengharuskan Pemko Subulussalam melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oknum berinisial ZZ dari ASN yang tersandung kasus korupsi tersebut.

PTDH maksudnya sama dengan dipecat. 

Surat Gubernur Aceh Nomor 862/19658 tanggal 12 November 2019 tentang penjelasan status PNS an. ZZ yang kopiannya diterima Serambinews.com, Rabu (20/11/2019).

Betrand Peto Minum ASI Sarwendah, Bagaimana Penjelasan Dokter Anak soal Hal Ini?

Dalam surat berkop Sekretariat Daerah dan ditandatangani Plt Sekretaris Daerah, Dr M Jafar SH, MHum pada poin 4 ditegaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Sdr ZZ ST. 

Dengan demikian putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan upaya hukum telah selesai.

Selain itu, memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap yang bersangkutan, maka harus diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai pegawai negeri sipil,” demikian bunyi surat gubernur

Gubernur melalui Sekda Aceh juga mencantumkan dasar PTDH ZZ dari Pegawai Negeri Sipil. 

Seperti surat edaran MenPAN-RB Nomor: B/50/M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang petunjuk pelaksanaan penjatuhan PTDH oleh PPK terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Mia Khalifa Ngaku Dijebak Masuk Industri Film Panas, Bertaubat Setelah Mendapat Ancaman dari ISIS

Lalu Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor : 182/6597/SJ, nomor : 15 Tahun 2018, nomor : 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil. 

Sebelumnya diberitakan, proses  pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus korupsi di Kota Subulussalam masih bergulir.

Terkini, Wali Kota Subulussalam, H.Affan Alfian Bintang dilaporkan telah melayangkan surat kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara Regional XIII Aceh tanggal 24 September 2019 lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved