Berita Subulussalam
ASN Mantan Napi Korupsi Harus Dipecat, Isi Surat Gubernur Aceh ke Wali Kota Subulussalam
Surat itu terkait status seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah ini yang tersandung kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Sekretaris daerah (Sekda) Kota Subulussalam, Ir Taufit Hidayat MM yang dikonfirmasi wartawan Selasa (15/10/2019) mengatakan mereka terus memproses, namun sebelum melangkah lebih jauh meminta pertimbangan kepada BKN.
Ini dilakukan agar saat tindakan pemecatan dilaksanakan tidak lagi ada persoalan.
”Kemarin kita menyurati BKN selaku lembaga yang menaungi ASN, meminta pertimbangan terkait masalah pegawai yang tersandung kasus hukum tipikor,” ujar Taufit.
• Jadwal Pendaftaran CPNS Kejaksaan Tinggal Lima Hari Lagi, Cek Formasi Lengkapnya di Sini
Surat Wali Kota Subulussalam yang dikirim ke BKN Regional XIII Aceh meminta penjelasan status oknum ASN pernah tersandung hukum tindak pidana korupsi pengadaan pupuk yang diputus oleh Pengadilan pada tahun 2012 lalu.
Surat ditandatangani Wali Kota Subulussalam H Affan Alfian Bintang, SE tersebut bernomor 800/419/2019.
Selain ke BKN Aceh, surat tersebut juga ditujukan kepada Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Aceh.
Sebelumnya, diberitakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Subulussalam mantan terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) hingga kini masih aktif.
Sekretaris Daerah (Sekdako) Subulussalam, Ir Taufit Hidayat yang dikonfirmasi para wartawan, Selasa (17/9/2019) di pelataran kantor wali kota mengaku sudah berulangkali memerintah agar Kabag Hukum Setdako segera memprosesnya.
Berdasarkan penelusuran Serambinews.com di website Mahkamah Agung (MA) RI, menemukan salinan putusan ASN yang kini menjabat di DPUPR Kota Subulussalam.
Putusan tersebut bernomor 2197 K/PID.SUS/2013 yang isinya menolak kasasi ZZ.
Karenanya, Z yang kini menjabat sebagai kabid di DPUPR dikenai hukuman 1,6 tahun pidana penjara dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000. (*)